Rabu, 05 Agustus 2026

Dinas PUTR Sergai Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan PBG dan SPAM Berbasis Digital

Abdul Rahman Manik - Rabu, 05 Agustus 2026 16:33 WIB
Dinas PUTR Sergai Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan PBG dan SPAM Berbasis Digital
Kabag Orta, Samsul Sijabat (kiri) dan Sekdis PUTR Sergai Rahman Lubis menyaksikan penandatanganan di kegiatan FKP terkait Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Serdang Bedagai, MPOL - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (4/8/2026), di Ruang Rapat Dinas PUTR Sergai.

Baca Juga:
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat guna menyerap berbagai masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan publik. Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah terkait, akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat.

Forum dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Orta) Sekretariat Daerah Kabupaten Sergai, Samsul Sijabat, SE, MM, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus mengalami perbaikan agar semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kabid Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Sergai, Yulius Edison Sinaga, ST., selaku narasumber menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan standar pelayanan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

Menurutnya, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung ke depan akan semakin mengedepankan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat.

"Harapan kita pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Apalagi saat ini terjadi transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang membutuhkan penyesuaian regulasi dan pemahaman bersama," ujar Yulius Edison Sinaga.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam forum ini sangat penting agar pemerintah memperoleh berbagai masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan standar pelayanan.

"Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, kita berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat mengenai standar pelayanan publik sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar berkualitas," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Orta Setdakab Sergai, Samsul Sijabat, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki mekanisme yang berbeda dengan perizinan berusaha sehingga masyarakat perlu memahami alur pelayanan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

"Urusan izin usaha berbeda dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Masing-masing memiliki aturan dan kewenangan tersendiri. Karena itu masyarakat perlu mengetahui prosedur, persyaratan, dan alur pelayanan yang benar," jelas Samsul.

Menurutnya, forum seperti ini juga menjadi sarana evaluasi agar pemerintah mengetahui kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan kontrol dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan.

"Manfaatkan Forum Konsultasi Publik ini secara optimal untuk memberikan masukan terhadap penyusunan draf standar pelayanan sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Samsul juga mengingatkan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar seluruh tahapan pelayanan dapat berjalan secara terpadu, didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta sesuai target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut menjadi perhatian mengingat Dinas PUTR Sergai untuk pertama kalinya akan mengikuti penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Di sisi lain, akademisi Usman Efendi Sitorus memberikan sejumlah masukan terhadap draf standar pelayanan PBG.

Ia menilai masih diperlukan penyempurnaan, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara IMB dan PBG yang hingga kini masih sering menimbulkan kebingungan.

Menurutnya, sosialisasi yang lebih masif perlu segera dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha maupun masyarakat memahami aturan yang berlaku.

"Stakeholder yang menangani PBG perlu kembali mengagendakan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat sehingga mereka memahami perbedaan IMB dan PBG. Setiap pembangunan di Kabupaten Serdang Bedagai harus memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Usman.

Turut hadir Sekretaris Dinas PUPR Sergai, Rahman Lubis, Leo Sentosa Sinulingga selalu tokoh Masyarakat, Sekcam Teluk Mengkudu, Bahruddin, para Camat dan seluruh Staf Dinas PUTR Sergai, Insan Pers dan LSM. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru