Labusel, MPOL - Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi perhatian serius dalam upaya melindungi aset keagamaan dan sosial masyarakat, Badan Pertanahan Negara (
BPN)
Labusel yang dipimpin Ahmad Riadi Tanjung andil langsung dalam penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama tersebut.
Baca Juga:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (
BPN Labusel) turut melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pendaftaran Tanah Wakaf (PKSPTW).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan yang diwakili Asisten II Ralikul Rahman, Kepala Kantor Pertanahan
Labusel Ahmad Riadi Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri
Labusel Alexander Zaldi, Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Mirhan, serta Kabag Kesra Annisa Yuni Siregar.
Penandatanganan berlangsung di ruang Call Center lantai II Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Kamis 28 Agustus perkantoran Bupati, Desa Sosopan. Keempat instansi membubuhkan PKSPTW disaksikan OPD yang lain.
Kepala
BPN Ahmad Riadi Tanjung kepada media diruang kerjanya, Jumat (28/08/2026) membenarkan adanya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Riadi menjelaskan, kolaborasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan dan sosial milik masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, pemanfaatan tanah diharapkan dapat berlangsung lebih aman, tertib dan optimal sesuai peruntukannya.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami dari Badan Pertanahan Nasional mengharapkan seluruh pihak dapat saling bersinergi dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan," ujar Riadi.
Ia menegaskan,
BPN Labusel siap memberikan dukungan dalam proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. "Kami dari
BPN siap membantu pensertipikatan tanah dalam pendaftaran tanah wakaf, untuk dipergunakan semestinya," pungkasnya. (Can)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani