Sabtu, 22 Agustus 2026

Pencuri SDN 20 Aek Batu Diciduk, Polisi Sikat Pelaku Tanpa Beri Celah

Candra Mawansyah Siregar - Sabtu, 22 Agustus 2026 19:26 WIB
Pencuri SDN 20 Aek Batu Diciduk, Polisi Sikat Pelaku Tanpa Beri Celah
Pelaku pencuri SDN 20 Aek Batu inisial MUH mendekam di jeruji besi Polsek Torgamba.

Torgamba, MPOL - Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di SD Negeri 20 Aek Batu, Emplasment Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terbongkar. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim PolsekTorgamba.

Baca Juga:
Pelaku diketahui berinsial MUH (34), warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Ia diamankan Tim Unit Reskrim PolsekTorgamba pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus tersebut dilaporkan Darsinak, 57 tahun, selaku Plt. Kepala SDN 20 Aek Batu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VII/2026/SPKT/PolsekTorgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2026.

Dalam aksinya, sejumlah inventaris sekolah raib, di antaranya TV LCD layar sentuh 75 inci merek Hisense, layar komputer Asus, laptop Asus, CPU komputer, dua kipas angin dinding Miyako, besi portal serta sekitar 50 meter kabel jet pump. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi bersama Unit Reskrim PolsekTorgamba langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah informasi serta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, MUH mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit TV LCD 75 inci warna hitam merek Hisense yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Polisi menyebut dugaan pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak menjadi pembenaran untuk mengambil barang milik orang lain, terlebih inventaris yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa barang hasil kejahatan tidak akan membuat pelaku aman. Sekecil apa pun laporan masyarakat, polisi akan menelusuri dan mengungkapnya hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini penyidik PolsekTorgamba masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara serta mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pesan Kapolsek AKP S Gurusinga "jangan coba-coba mencuri, apalagi menyasar fasilitas sekolah. Sekali terungkap, pelaku harus siap berhadapan dengan proses hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum PolsekTorgamba". (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru