Jumat, 28 Agustus 2026

OK Saidin Resmi Laporkan Akun Tiktok Datuk Arifin dan Akun FB Koyok Kombur Molutov

Marini Rizka Handayani - Jumat, 28 Agustus 2026 19:54 WIB
OK Saidin Resmi Laporkan Akun Tiktok Datuk Arifin dan Akun FB Koyok Kombur Molutov
Medan, MPOL - Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum selaku Ketua Yayasan Universitas Tengu Amir Hamzah (UNHAM) secara resmi melaporkan akun Tiktok an. Datuk Arifin dan akun Facebook Koyok Kombur Molutov ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Agustus 2026, OK. Saidin menggunakan antara lain Pasal 433 Juncto Pasal 441 UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik dan pemberatan pidananya apabila dilakuan dengan sarana teknologi informasi (seperti media sosial, internet, atau perangkat digital lainnya).

Adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya ini, menurut laporan polisi tersebut, diketahui OK. Saidin beberapa waktu lalu antara lain dari pesan WhatsApp (WA) koleganya, saksi Tengku Daniel Mozard. Saksi ini memberitahukan adanya akun facebook an. KOYOK KOMBUR MOLUTOV dan akun Tiktok an. Datuk Arifin yang menyerang kehormatan dirinya dengan menuduh atau memfitnah bahwa dirinya telah mengalihkan atau menjual sebahagian objek tanah (yang disebutnya berasal dari hibah pemerintah) milk Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzan (UNHAM) kepada orang lain.

Untuk memastikan informasi itu benar ada, OK. Saidin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera (USU) yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) tersebut, yang merasa tidak pernah menjual tanah hibah tersebut, lalu mengakses kedua akun tersebut dan ternyata benar ada.

Tudingan tersebut membuat OK. Saidin selaku Ketua Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah (UNHAM) merasa malu dan trauma terhadap orang lain yang dapat mengakses kedua akun tersebut. Karenanya, ia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

PASAL BERLAPIS

Prof.Dr.H.OK.Saidin, SH.M.Hum sendiri membenarkan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sumatera Utara. Menurutnya, laporannya dengan dugaan Pasal berlapis, mulai dari pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, memfitnah, membuat perasaan tidak senang yang mengarah pada pembunuhan karakter.

"Bahkan tidak itu saja, salah satu pemilik akun juga mendiskreditkan dan menjatuhkan marwah organisasi tertua Puak Melayu yang saya pimpin yakni Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI)," ungkap Prof. OK. Saidin ketika dimintai konfrimasi langsung di sela kesibukannya di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan dr. Mansyur Medan, saat menghadiri prosesi wisuda sarjana, Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan, perhatian yang dicurahkan oleh rekan-rekan media selaku insan pers dan warga masyarakat terhadap kelangsungan Universitas Amir Hamzah merupakan wujud kepedulian yang amat kami juntaikan apresiasi setinggi-tingginya. Tak ada gading yang tak retak, oleh sebab itu kami buka pintu keterbukaan ini selebar-lebarnya agar tiada timbul sangka buruk membawa fitnah, atau desas-desus yang dapat merusak marwah dan martabat pribadi serta institusi yang pada akhirnya dapat menimbulkan keburukan bagi kita semua.

SUDAH SANGAT KETERLALUAN

Menurut OK. Saidin, sebenarnya ia telah mengirim utusan kepada pemilik akun terlapor tersebut sebelum laporan ini dibuat dengan menjelaskan cerita yang sebenarnya, dengan maksud agar permasalahan tidak sampai ke ranah hukum. Namun tampaknya mereka meyakini tentang apa yang mereka pikirkan dan penyebaran fitnah itu terus menyeruak dari hari ke hari.

"Bagi saya hukum adalah "the last resort", benteng persinggahan terakhir. Jika hari ini saya mengambil langkah ini, itu terpaksa saya lakukan karena mereka sudah sangat keterlaluan," OK. Saidin.

Ia juga mengatakan, pihak yang diduga terlibat dan akan turut disasar dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua akun itu, tapi juga ada akun-akun medsos lainnya seperti pemilik akun WhatsApp an. Syahman H dan mereka-mereka yang tergabung dalam akun Facebook Koyok Kombur Molutov yang telah menebarkan fitnah keji yang menyebut OK. Saidin dan "ternak-ternaknya" telah menjual tanah hibah bahkan menjual masjid wakaf dari Misbakum. "Siapa Misbakum? Tak pernah saya tahu nama itu?" tukasnya.

Dikatakannya, mereka sedang berbicara tentang apa yang mereka tidak ketahui. Mereka tak mengerti tentang perbuatan hukum hibah yang merupakan perbuatan hukum perdata. Yayasan UNHAM mendapatkan tanah itu dengan permohonan hak menurut ketentuan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (UUPA) di mana Gubernur menjalankan fungsi ketatanegaraan untuk memenuhi perintah Pasal 2 UUPA yakni menjalankan hak menguasasi negara yakni mengatur peruntukan dan pendistribusian hak-hak atas tanah. Yayasan UNHAM mendapatkan hak itu dengan permohonan dan membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah atas eks HGU PTPN IX ketika itu.

Kewenangan dalam penerbitan hak-hak atas tanah pada waktu itu diletakkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Kewenangan Pemerintah Provinsi untuk urusan pertanahan pada waktu itu, adalah kewenangan hak menguasai oleh negara menurut ketentuan Pasl 2 UUPA. Jadi pemerintah provinsi diberi tugas untuk mengatur peruntukan, penggunaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum manusia dengan tanah. Dengan demikian posisi negara dalam konteks perolehan hak pakai Yayasan UNHAM bukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik, bukan owner (Eigenaar), karena itu pula tak ada akta hibah dalam perolehan hak atas tanah Yayasan UNHAM.

Keputusan pemberian hak atas tanah kepada Yayasan UNHAM adalah perbuatan hukum administrasi negara dalam rangka menjalankan amanah ketentuan Pasal 2 UUPA yakni menjalankan kewenangan Hak Menguasasi Oleh Negara. Bukan hibah yang merupakan perbuatan hukum perdata yakni cara perolehan hak berdasarkan pemindahan hak keperdataan pihak pemilik atau pemberi hibah kepada penerima hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 – 972 Jo Pasal 584 KUH Perdata. Oleh karenanya tak ditemukan adanya "akta hibah" antara Pemprovsu (sebagai pemilik hak) dengan Yayasan UNHAM sebagai penerima hibah.

"Jadi tanah Yayasan UNHAM, perolehannya bukan berdasarkan hibah. Tak ada akta hibah. Yang ada adalah Hak Pakai atas tanah yayasan yang diperoleh berdasarkan permohonan hak yang kemudian berakhir hakya tahun 2006. Setelah haknya berakhir Tahun 2006 tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Negara memiliki hak kembali untuk mendistribusikannya kepada siapa saja sebagai pemohon hak baru dengan prioritas pemohon diberikan kepada pemegang hak lama," tutur Prof. OK. Saidin.

"Namun demikian perlu diketahui, pada saat Hak Pakai itu berakhir tahun 2006 saya belum menjadi Pengurus di Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah," pungkas OK. Saidin. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru