Minggu, 30 Agustus 2026

DPR Diminta Pasang Pagar Pengaman Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Alfiannur - Minggu, 30 Agustus 2026 19:12 WIB
DPR Diminta Pasang Pagar Pengaman Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset
Amru Siregar,SH,
Medan, MPOL - Jaringan Nasional Aktifis 98 Sumatra Utara (JARNAS 98 Sumut), mendesak DPR RI untuk tidak gegabah mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam bentuknya saat ini. Karena dianggap RUU itu terkesan bagaikan RUU-Sapu Jagat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara JARNAS 98 Sumut Amru Siregar,SH, lewat surat pers rilis kepada redaksi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga:

Amru Siregar yang juga salahsatu deklarator Lintas 98 Sumut ini memaparkan, setelah melakukan bedah substansi terhadap draft final, pihaknya menyimpulkan RUU ini berpotensi besar menjadi "RUU Sapu Jagat" yang justru merugikan rakyat kecil, namun bukannya mengarah kepada koruptor.


"Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tapi RUU ini dalam format sekarang adalah Senjata Nuklir Tanpa Pengaman," keras Amru Siregar,SH.


Disebutkannya, dalam RUU terdapat 5 celah bias, yang membahayakan rakyat banyak. Adapun celah itu, yakni: 1. Ruang Lingkup Terlalu Umum, yang terdapat dalam (Pasal 5); dimana RUU ini tidak khusus untuk Korupsi. Syaratnya hanya Aset ≥ Rp100 Juta+ Ancaman ≥ 4 Tahun. Artinya bisa diterapkan pada kasus Penipuan, Penggelapan, hingga UU ITE. Hingga rentan mengenai para pelaku UMKM.


Kemudian, 2; Standar Pembuktian Terbalik (Pasal 2), dimana dalam Pasal 2 ini, prinsip in rem memungkinkan negara menyita aset terlebih dahulu, tanpa menunggu putusan pidana final. Beban pembuktian beralih ke rakyat untuk membuktikan jika asetnya halal.


Kemudian yang ke-3, juga terdapat
indikasi adanya Kriminalisasi Aset Keluarga [Pasal 5a dan 5c]. Dimana aset yang dihibahkan ke suami/istri/anak dan "aset pengganti" juga bisa disita. Ini berpotensi menghukum keluarga yang tidak bersalah. Kemudian yang ke-4, terdapat *Wewenang Terlalu Luas [Pasal 24]. Dimana bukan hanya KPK. Polri, Kejaksaan, BNN, hingga PPNS berwenang. Senjata paling kuat dipegang terlalu banyak pihak, hingga rawan disalahgunakan.


Dan yang terakhir poin 5; Proses Terlalu Cepat [Pasal 29]. Hakim PN hanya diberi waktu 3 Hari untuk memutuskan. Ini berpotensi menimbulkan putusan yang terburu-buru dan merugikan pemilik aset.

Karenanya lanjut Amru Siregar,SH, pihaknya menuntut agar DPR RI minta lakukan langkah pengamanan, berupa 4 Pagar Wajib sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.


"Agar RUU ini benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi, Jaringan Nasional Aktifis 98, Sumatera Utara menuntut 4 perubahan mendasar", tegas Amru Siregar, SH.

Adapun tuntutan tersebut, 1. Khususkan Subjek; dimana dilakukan pembatasan. Dimana RUU hanya diberlakukan terhadap perkara pada Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan TPPU.


Kemudian, 2; dilakukan Naikkan Ambang Batas: Dari Rp100 Juta menjadi Rp1 Miliar agar tidak menjerat UMKM.
3. Monopoli Kewenangan; dimana hak mengajukan perampasan hanya pada KPK dan Kejaksaan Agung. Dan terakhir 4; melakukan *Perkuat Pengawasan; dengan membentuk Bentuk Hakim Khusus yang menangani perkara, dan dilakukan mekanisme Ganti Rugi 2x lipat jika terjadi salah sita.

"Tanpa 4 pagar ini, jangan salahkan rakyat jika 5 tahun kedepan lahir jargon; Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Dirampas Negara'," tutup Amru Siregar, SH.
Amru Siregar mengatakan, Jaringan Nasional.Aktivis 98, Sumatera Utara siap berdialog dengan Komisi III DPR RI untuk membahas penyempurnaan RUU ini. Dan JARNAS 98;Sumut siap berdialog dengan pihak manapun, di kanal JARINGAN NASIONAL AKTIVIS 98, SUMATERA UTARA: Web:https://nalarpublikindonesia.id. (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru