Minggu, 30 Agustus 2026

GSN Gang Jati, Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Narkoba : Sabu, Timbangan dan Bong Ditemukan

Iwan Suherman - Minggu, 30 Agustus 2026 20:33 WIB
GSN Gang Jati, Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Narkoba : Sabu, Timbangan dan Bong Ditemukan
Ist
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dilokasi penggerebekan.
Medan, MPOL

Baca Juga:
Polsek Medan Area mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Hasilnya, seorang pemuda bernama M Amri Pratama (23) disergap Tim Unit Reskrim Polsel Medan Area.

Selain mengamankan pengedar, polisi turut menyita sabu seberat 0,80 gram, dua timbangan elektrik, 12 alat isap sabu (bong), 12 mancis yang telah dipasangi jarum, serta sejumlah plastik klip kosong.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang diperintahkan Kapolrestabes Medan.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek itu berlangsung Kamis (27/8/26) sore kemarin.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mendapat informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Jati.

"Personel mendapat informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di Gang Jati. Saat tiba di lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, namun berhasil diamankan," ujar Ainul Yaqin.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,80 gram, satu lusin plastik klip kosong serta uang tunai Rp 70 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari tempat tersebut ditemukan 12 alat isap sabu, 12 mancis yang telah dipasangi jarum, satu lusin plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, satu kaleng rokok berisi pipet dan enam buah jarum," ungkapnya.

Ia menambahkan, kepada petugas, Amri mengaku dirinya hanya disuruh menjual narkoba di lokasi tersebut.

Sabu yang diedarkannya pelaku diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Pian.

"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang diduga bernama Pian. Saat ini Pian masih dalam pencarian atau DPO," kata Kapolsek.

Menurut pengakuan tersangka kata Kapolsek, dirinya telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.

Sebagai imbalan, Amri mengaku mendapatkan uang Rp 20 ribu, makanan dan minuman, serta kesempatan untuk menggunakan sabu.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba yang disebut tersangka sebagai Pian.

Polisi juga akan mendalami aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyitaan barang bukti, tes urine, serta barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," pungkas AKP Ainul Yaqin SIK MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru