Senin, 07 September 2026

Catat....Hanya Mesin Judi Tembak Ikan Merk AB Bisa Beroperasi di Deliserdang, Yang Lain Tidak: Kapolresta Diisukan Terima 100 Juta, Kabid Propam Diam

Josmarlin Tambunan - Senin, 07 September 2026 21:33 WIB
Catat....Hanya Mesin Judi Tembak Ikan Merk AB Bisa Beroperasi di Deliserdang, Yang Lain Tidak:  Kapolresta Diisukan Terima 100 Juta, Kabid Propam Diam
Deli Serdang, MPOL: Maraknya praktik perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang, sepertinya luput dari atensi Kombes Pol Hendria Lesmana.

Baca Juga:
Sikap cuek orang nomor satu di Polresta Deliserdang tersebut menguatkan indikasi adanya 'setoran' bandar judi kepadanya.

Apalagi, meski berulang kali dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang informasi maraknya praktik perjudian di wilkumnya dan adanya indikasi 'setoran', Kombes Pol Hendria Lesmana memilih bungkam.

Demikian juga Kasat Reskrim Kompol Isral yang dikonfirmasi soal informasi kalau dirinya yang menerima Rp.100 juta dari bos judi ketangkasan mesin tembak ikan HAN untuk diserahkan ke Kapolresta DS, tidak mau menjawab.

Padahal, tindak pidana praktik perjudian menjadi salah satu atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan dan membuat rakyat sengsara.

Ps Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung Setyo ketika dimintai tanggapan tentang adanya indikasi Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian melalui telepon seluler, Senin (7/9/2026) malam, tidak menjawab.

Sebelumnya, beredar informasi permainan judi ketangkasan tembak ikan menggurita di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mirisnya, keberadaan lokasi judi tembak ikan itu bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan, diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di dekat Polsek Telun Kenas.

Kemudian, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa.

Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Biru. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zul di Jalan Lintas Medan-Pakam di samping rumah makan Pag.

Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa, juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.

"Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN," ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026) malam.

Narasumber menyebutkan, keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum salah satunya diduga Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana

"Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru