Jumat, 25 September 2026

Dhody Thahir Anggota DPRDSU Ditahan Pemalsuan Surat, Dikenakan Pasal Berlapis

Josmarlin Tambunan - Kamis, 24 September 2026 19:44 WIB
Dhody Thahir Anggota DPRDSU Ditahan Pemalsuan Surat, Dikenakan Pasal Berlapis
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Cornelis H Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti surat kasus Dhody Thahir, Kamis (24/9).(jos tambunan)
Medan, MPOL: Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT) dikenakan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik atau pemalsuan surat.

Baca Juga:
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana Pasal 394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (24/9/2026) .

Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan laporan Direktur PT. Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.

"Tersangka Dhody Thahir sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan," sebutnya.

Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Komp Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka DT mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, Dhody Thahir mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.

Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik Pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.

Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum Dhody Thahir ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, dikarenakan Pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.

Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT. Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. "Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni Dhody Thahir dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang," kata Cornelis.

Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1).


Kriminalisasi hukum

Terpisah, Kuasa Hukum Dhody Thahir , Hasrul Benny Harahap dihubungi wartawan, Kamis sore mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. "Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa," katanya.

Atas dasar sengketa itu, pihak kuasa hukum melayangkan surat kepada tiga bank dan BPN untuk mempertimbangkan permohonan yang sudah disampaikan PT. Rapy Ray Putratama, dan hal itu kata Benny, sangat wajar dan tidak melanggar hukum. Karena itu, Ia menilai penyidik "ugal-ugalan" dalam menetapkan tersangka dan menahan kliennya. "Kami menilai, tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan, dan telah melakukan kriminalisasi hukum," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru