Jumat, 02 Oktober 2026

Plt. Bupati Langkat Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

Refwandi Sanan - Jumat, 02 Oktober 2026 20:28 WIB
Plt. Bupati Langkat Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa
Mewakili Plt Bupati Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, Nasution (kanan) saat melaksanakan apel kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.(ist)
Stabat, MPOL - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., kembali memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah melalui apel kendaraan dinas.

Baca Juga:
Kali ini, pemeriksaan menyasar 89 unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, termasuk ambulans, yang dilaksanakan di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat di Stabat Sumatera Utara Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan meliputi keberadaan kendaraan, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, dokumen seperti STNK, kewajiban pajak, serta kesesuaian fungsi dan peruntukannya.

Sekda Langkat H. Amril mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban aset pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kendaraan terdata, terinventarisasi, terawat, dan dapat mendukung tugas pemerintahan serta pelayanan kesehatan masyarakat.

Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat, termasuk beberapa ambulans. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut. Kendaraan yang masih layak akan dioptimalkan pemanfaatannya, sedangkan kendaraan yang rusak atau tidak lagi layak digunakan akan ditangani sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

"Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal," ujar H. Amril saat menyampaikan arahan Plt. Bupati Langkat.

Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga, dirawat dan digunakan secara bertanggung jawab sesuai fungsi dan peruntukannya. Untuk kendaraan yang sudah tidak layak, proses penghapusan aset akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme lelang bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.

"Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sementara kendaraan yang mengalami kerusakan segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal," tegasnya.

Apel kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti untuk memperkuat tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta memastikan sarana operasional, khususnya ambulans, tetap mampu mendukung pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Langkat Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal; Plt. Inspektur Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP.; serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana. (wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru