Taput, MPOL -Dalam isi Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Calon
PPPK belum tertuang Nomor Induk
PPPK (NI
PPPK) dan besaran gaji.
Baca Juga:
Selanjutnya para calon
PPPK masih akan menandatangani pakta integritas ke perangkat daerah masing-masing.
Juga melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya untuk mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sehingga, Keputusan Pengangkatan
PPPK, Perjanjian Kerja dan SPMT menjadi syarat untuk kelengkapan penggajian ke BKAD Kabupaten Tapanuli Utara.
" Hal ini sebagai tindak lanjut dan syarat untuk mendapatkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, " ujar
Kepala BKPSDM Benyamin Nababan, SP.d MM kepada media ini, Selasa (23/4).
Itulah yang diserahkan Bupati Taput Drs. Nikson Nababan kepada 737 orang calon
PPPK tanggal 19 April 2024 yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.
Dan keputusan perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I dan tahap II formasi tahun 2021 berjumlah 625 orang terdiri dari tenaga guru di Gedung Sopo Partukkoan Tarutung.
Perlu diinformasikan bahwa penyerahan petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli , ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja/kontrak kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Tapanuli Utara) dengan para
PPPK serta divalidasi oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.
" Perlu kami disampaikan, bahwa pada Petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon
PPPK belum tertuang NI
PPPK (Nomor Induk
PPPK) dan besaran gaji yang akan diterima, " tegasnya.
Sedangkan pada Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan
PPPK sudah tertuang NI
PPPK dan besaran gaji.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News