Sabtu, 03 Oktober 2026

Ahli Waris Akan Tempuh Langkah Hukum di Lahan Sengketa Tadukan Raga

Redaksi - Sabtu, 03 Oktober 2026 20:48 WIB
Ahli Waris Akan Tempuh Langkah Hukum di Lahan Sengketa Tadukan Raga
Ist
Anggota keluarga ahli waris berjaga jaga di lahan mereka di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Medan, MPOL -Keluarga ahli waris almarhum M. Nasir Matondang menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait aktivitas sejumlah orang di lahan sengketa seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan sejumlah orang diduga datang membawa sepeda motor ke lokasi pada Selasa (29/9/2026). Mereka juga disebut melakukan penanaman ubi dan bibit pohon di lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.

"Kami menyesalkan kedatangan mereka. Padahal sebelumnya sudah disepakati agar kondisi lahan tetap status quo selama proses verifikasi," kata Hozali, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi di Kantor Camat STM Hilir pada 15 September 2026. Para pihak diminta tidak melakukan aktivitas baru sebelum proses penelusuran dan verifikasi status tanah selesai.

Atas kejadian itu, keluarga ahli waris akan melaporkannya kepada polisi dan menyerahkan rekaman video sebagai bukti.

Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen pertanahan. Pihak ahli waris menyampaikan Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 tertanggal 10 September 1965. Sementara pada objek yang sama terdapat dokumen atas nama pihak lain, termasuk dokumen tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan tahun 2018 atas nama Yusraini.

Untuk memastikan status dan batas lahan, proses verifikasi juga melibatkan Kantor Pertanahan/BPN Deli Serdang dan PTPN I Regional 1, termasuk penelusuran dokumen serta plotting atau rekonstruksi batas peta eks-HGU di lapangan.

Hozali menegaskan pihak keluarga tidak ingin terjadi konflik di lapangan dan meminta seluruh pihak menahan diri sampai proses verifikasi selesai. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah harus dilakukan dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Hozali berharap seluruh pihak menghormati hasil mediasi dan tidak melakukan aktivitas baru di lahan tersebut.

"Jika setelah proses verifikasi tidak ditemukan titik temu, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui kuasa hukum," tegasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru