Medan, MPOL -Ahli waris almarhum M. Nasir Matondang meminta BPN Deli Serdang, PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (
PTPN I Regional 1) dan perbankan berhati-hati agar tidak terjebak praktik mafia tanah dalam proses administrasi maupun pembiayaan terkait lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Deli Serdang.
Baca Juga:
Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, Kamis (10/9), meminta BPN tidak sembarangan menerbitkan sertifikat atau memproses peralihan hak atas lahan yang status dan riwayatnya belum jelas.
"Kami meminta BPN melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh.
PTPN I Regional 1 juga harus transparan menentukan lahan eks-HGU maupun yang masih berstatus HGU," ujar Hozali.
Menurutnya, pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen Landreform yang diterbitkan 10 September 1965, termasuk Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang seluas 10.800 meter persegi.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan sejumlah surat tanah yang disebut diterbitkan di atas objek lahan yang sama, antara lain dokumen atas nama Arfan Batubara tahun 2001 dan Yusraini tahun 2018.
Hozali mengatakan, riwayat lahan tersebut perlu ditelusuri sejak penerbitan dokumen Landreform hingga kondisi dan penguasaan tanah saat ini. Penelusuran, katanya, harus mencakup dokumen pertanahan, penguasaan fisik serta batas-batas objek lahan.
Ia juga meminta
PTPN I Regional 1 memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, khususnya jika objek tersebut berkaitan dengan eks-HGU. Kejelasan status dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun penerbitan dokumen atas objek yang sama.
Karena itu, pihak keluarga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk meminta penelusuran riwayat tanah, dokumen pertanahan dan status lahan tersebut.
Hozali juga meminta perbankan yang menerima tanah sebagai agunan kredit melakukan verifikasi faktual terhadap objek dan dokumen tanah yang dijadikan jaminan.
"Bank harus melakukan verifikasi faktual agar tidak terjadi permohonan kredit dengan dokumen atau objek tanah yang bermasalah," katanya.
Ia menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Mereka meminta seluruh dokumen dan status lahan diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang demi kepastian hukum.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News