Minggu, 11 Oktober 2026

Direktur PUSAKO : Keberanian Jaksa Tangkap Para Perampok Uang Jalan Tol Medan - Binjai Sangat Diperlukan

Josmarlin Tambunan - Minggu, 11 Oktober 2026 18:34 WIB
Direktur PUSAKO : Keberanian Jaksa Tangkap Para Perampok Uang Jalan Tol Medan - Binjai Sangat Diperlukan
Medan, MPOL: Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Medan - Binjai hingga kini masih menggantung.Beberapa waktu lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan - Binjai ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, pada Minggu (19/4/2026) yang menyatakan, "Kasus tersebut di tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi."

Baca Juga:
Kasus tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan - Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25,441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000. Namun, enam bulan pasca penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penggeledahan pada dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Kantor BPN Provinsi Sumut di Jalan Brigjend Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berkas dan dokumen terkait perkara yang diselidiki. Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, pemeriksaan dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan tanah proyek tersebut.

*Dugaan Permainan Mafia Tanah*

Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Sutrisno Pangaribuan menduga adanya pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan yang turut menikmati "permainan" pembebasan lahan jalan tol.

"Kami pernah bertemu dengan para petani di daerah Tanjung Mulia, Medan yang mengaku sebagai penggarap tanah, namun tidak menerima sepeser pun dari ganti rugi tanah yang dijadikan jalan tol," ungkap Sutrisno kepada wartawan, Minggu 11 Oktober 2026.

Selanjutnya, Sutrisno mengemukakan, para petani saat itu menyebut Pemerintah telah menetapkan skema ganti rugi dengan pembagian antara pemilik sertifikat dengan penggarap yang menguasai dan mengusahai lahan. Namun para pemilik sertifikat diduga sama sekali tidak mematuhi skema tersebut.

Para penggarap mengaku tidak mengenal orang-orang yang menjadi pemilik sertifikat di atas tanah yang mereka garap. Mereka menduga ada permainan antara oknum-oknum Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan oknum pemilik sertifikat. Sejumlah orang diduga tidak memiliki bidang tanah di Tanjung Mulia, namun memiliki sertifikat, menerima ganti rugi, dan tidak membagi dana kepada penggarap.

Sebagai rekan juang rakyat, Sutrisno Pangaribuan yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), menyebutkan, kami mendukung sepenuhnya Kejati Sumut untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan. "Pemufakatan jahat yang dilakukan oknum-oknum Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan orang-orang yang diduga merekayasa kepemilikan tanah harus ditangkap," tegasnya.

Seperti para jaksa yang pernah membantu dan menyelamatkan Bobby Nasution dari kasus lampu pocong, para jaksa di Kejati Sumut juga diminta mampu menyeret para perampok uang negara dari dugaan kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol Medan - Binjai, kata Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) Sutrisno Pangaribuan.(kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru