Senin, 12 Oktober 2026

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,04 Kg Sabu Asal Malaysia

Anafisham Jambak - Senin, 12 Oktober 2026 12:48 WIB
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,04 Kg Sabu Asal Malaysia
Ist
Tersanga Narkoba sedang berada di Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai, MPOL -Sat Narkoba Polres Tanjung Balai bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat total 4.044 gram (4 kg) dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang berstatus sebagai mahasiswa asal Medan. Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca Juga:
Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi menjelaskan, pengungkapan bermula saat kapal penumpang feri yang datang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung. Seluruh barang bawaan penumpang kemudian wajib melalui prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray.

Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan pemeriksaan bersama," ujar AKP Yudi.

Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap koper tersebut, petugas menemukan 8 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor bervariasi, jika ditotal mencapai 4.044 gram. Selain itu, petugas juga menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DAI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial "S" (masih dalam penyelidikan) saat berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial "A" (dalam penyelidikan).

Tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah sebesar Rp30 juta yang dijanjikan oleh "A" jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) Subs Pasal 610 ayat (2) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru