Senin, 19 Oktober 2026

Tipikor Polres Sergai Respons Dugaan Pembiaran Aset Negara di PTPN IV Kebun Tanah Raja

Abdul Rahman Manik - Senin, 19 Oktober 2026 20:09 WIB
Tipikor Polres Sergai Respons Dugaan Pembiaran Aset Negara di PTPN IV Kebun Tanah Raja
Mapolres Serdang Bedagai
Serdang Bedagai, MPOL - Dugaan persoalan pemeliharaan tanaman dan pengelolaan anggaran perawatan di PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Baca Juga:
Pasalnya sejumlah kondisi yang ditemukan di lapangan, mulai dari pertumbuhan gulma yang tidak terkendali, dugaan serangan hama pada tanaman, hingga pekerja pemanen yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan sehingga mengundang pertanyaan terkait pelaksanaan pemeliharaan kebun dan penerapan keselamatan kerja.

Menanggapi persoalan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serdang Bedagai menyatakan akan mempelajari informasi yang disampaikan terkait dugaan pembiaran aset negara di lingkungan perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja tersebut.

Respons itu disampaikan Ipda Susanto, S.H, M.H dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Minggu (18/10/2026).

"Kita pelajari dulu, Bang," tulis Susanto dalam pesan singkatnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal aparat kepolisian terhadap informasi mengenai kondisi pemeliharaan tanaman dalam dugaan persoalan anggaran perawatan di PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja.

Berdasarkan temuan lapangan, salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah keberadaan ilalang di Afdeling IV. Hamparan gulma tersebut dilaporkan tumbuh subur di antara gawangan tanaman kelapa sawit produktif.

Bahkan kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan rutin di areal perkebunan. Pengendalian gulma merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan perawatan tanaman karena keberadaan tumbuhan pengganggu yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan persaingan dalam memperoleh air, unsur hara, dan ruang tumbuh.

Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh keterlambatan pemeliharaan, keterbatasan tenaga kerja, faktor teknis, atau persoalan lain, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kebun dan pelaksanaan kegiatan perawatan.

Tanaman Karet Produktif Ditumbuhi Anak Kayu Liar

Selain areal kelapa sawit, kondisi serupa dilaporkan ditemukan pada kawasan tanaman karet produktif. Di lokasi tersebut, tumbuhan liar atau anak kayu dilaporkan tumbuh di antara barisan tanaman karet dengan ketinggian mencapai pinggang orang dewasa.

Pertumbuhan vegetasi liar di areal tanaman produktif dapat menjadi indikator yang perlu diperiksa dalam evaluasi pemeliharaan kebun. Pengendalian tumbuhan pengganggu umumnya dilakukan untuk menjaga kondisi areal tetap terawat dan mendukung pertumbuhan tanaman utama.

Meski demikian, keberadaan anak kayu liar di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Untuk menilai apakah terdapat kelalaian atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemeliharaan, perlu dilakukan pencocokan antara kondisi aktual di lapangan, jadwal pekerjaan, laporan kegiatan, dan dokumen penggunaan anggaran.

Dengan demikian, persoalan ini memerlukan penjelasan dari pengelola kebun agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pemeliharaan tanaman karet di lokasi tersebut.

Serangan Hama pada Tanaman Sawit Remaja Menjadi Perhatian

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan serangan hama ulat pada tanaman kelapa sawit remaja. Serangan tersebut dilaporkan belum terkendali secara optimal, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemantauan tanaman dan langkah pengendalian hama di areal perkebunan.

Dalam pengelolaan perkebunan, pemantauan kondisi tanaman dan penanganan hama merupakan bagian penting untuk menjaga kesehatan tanaman serta mengurangi risiko kerusakan yang lebih luas.

Penanganan yang terlambat, apabila terbukti terjadi, dapat meningkatkan risiko penurunan kondisi tanaman dan berpotensi memengaruhi produktivitas.

Namun, jenis hama, tingkat serangan, luas areal terdampak, serta tindakan pengendalian yang telah dilakukan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis. Penggunaan pestisida juga

harus didasarkan pada identifikasi hama dan mengikuti prosedur keselamatan serta ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan serangan hama ini diharapkan dapat memperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola Kebun Tanah Raja, termasuk mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan dan rencana pemulihan kondisi tanaman apabila diperlukan.

Pemanen Sawit Diduga Bekerja Tanpa APD Lengkap

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di Afdeling III, seorang pekerja pemanen kelapa sawit dilaporkan terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri yang lengkap.

Berdasarkan informasi dilapangan , pekerja tersebut diduga tidak menggunakan helm, kacamata pelindung, dan sarung tangan ketika menjalankan aktivitas pemanenan.

Pekerjaan memanen kelapa sawit memiliki risiko keselamatan yang perlu diperhatikan, antara lain risiko tertimpa pelepah, terkena alat kerja, serta cedera ketika melakukan aktivitas di sekitar tanaman.

Oleh sebab itu, penyediaan APD yang sesuai, pembinaan pekerja, dan pengawasan penerapan prosedur K3 menjadi bagian penting dalam kegiatan operasional perkebunan.

Temuan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pekerja telah memperoleh APD sesuai jenis pekerjaannya, apakah ketentuan keselamatan telah disosialisasikan, dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan perlengkapan pelindung di lapangan.

Secara umum, ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur aspek perlindungan dan keselamatan pekerja, termasuk ketentuan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi kerja, kewajiban perusahaan, ketersediaan APD, serta ketentuan yang relevan.

Manajemen Kebun Tanah Raja Belum Memberikan Keterangan

Sementara itu, Manager PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media terkait sejumlah temuan tersebut, termasuk dugaan serangan hama ulat, pekerja yang dilaporkan tidak menggunakan APD lengkap, serta dugaan persoalan anggaran pemeliharaan.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau keterangan resmi kepada awak media.

Sementara itu, Krani satu Wagiwin saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Senin 19 October 2026 hingga saat ini belum memberikan jawaban. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru