Kamis, 29 Oktober 2026

Kapolres Samosir: Enam Tersangka Pencurian Ternak Ditangkap, Dua Kerbau Dikembalikan ke Pemilik

Herbin Sinaga - Kamis, 29 Oktober 2026 13:52 WIB
Kapolres Samosir: Enam Tersangka Pencurian Ternak Ditangkap, Dua Kerbau Dikembalikan ke Pemilik
Herbin Sinaga
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean dan ungkap jaringan pencuri kerbau di Samosir.
Samosir, MPOL -Polres Samosir menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Samosir.Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menemukan dua ekor kerbau yang dicuri dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Sementara itu, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan penadah yang membeli kerbau hasil curian dan menjualnya ke Kabupaten Dairi.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ternak tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan kasus pencurian ternak menjadi salah satu prioritas Polres Samosir.

Selain melakukan penegakan hukum, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan ternak peliharaan berada di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya pencurian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean menjelaskan, pihaknya menerima tujuh laporan polisi (LP) dari masyarakat terkait kasus pencurian ternak di Kabupaten Samosir.

Dalam proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IMTS (22). Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali mengamankan empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan yakni OS,HGS, NAB,D, AHL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian dengan modus serupa.

Selain itu, seorang berinisial BS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Dari hasil pengembangan perkara, ternak yang menjadi sasaran pencurian terdiri atas satu ekor lembu dan delapan ekor kerbau. Polisi terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan sejumlah laporan kehilangan ternak yang diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menelusuri keberadaan pihak yang diduga sebagai penadah kerbau hasil curian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kerbau tersebut telah dijual ke Kabupaten Dairi dengan harga sekitar Rp15 juta per ekor.

Dua ekor kerbau yang berhasil ditemukan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Samosir juga mengundang para korban kehilangan ternak untuk mendengarkan keterangan dan mengetahui dampak yang mereka alami akibat pencurian tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku memperoleh sekitar Rp3 juta dari hasil pencurian yang digunakan untuk makan, minum di kafe, dan jalan-jalan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disebut dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polres Samosir menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menampung atau membeli ternak hasil curian.

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga ternak peliharaan. Masyarakat diharapkan menempatkan ternak di lokasi yang aman serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus pencurian serupa.

Ketua Yayasan Siraja Batak Abidan Naibaho mengapresiasi kinerja Polres Samosir atas terungkap kasus pencurian kerbau di Samosir.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru