Medan, MPOL -
Baca Juga:
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan meringkus seorang pelaku jambret yang sudah beraksi 47 kali.
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyaru sebagai pengemudi (sopir) ojek online (ojol), dan lengkap memakai jaket.
Salah satu korbannya adalah
Hakim yang bertugas di PN (Pengadilan Negeri) Medan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, SIK, MH dalam keterangannya, Jumat (30/10/26)
Kasat mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 Oktober 2026.
Korbannya seorang
Hakim PN Medan berinisial SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka.
Kala itu, korban dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam aksi jambret tersebut, Korban kehilangan tas berisi laptop.
"Pelaku DS (35) warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ujar AKBP Adrian.
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online.
Pelaku, mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura - pura menanyakan alamat kepada korban.
"Saat korban lengah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban," kata Adrian.
Hasil pemeriksaan, pelaku kerap beraksi seorang diri. Pelaku, juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan wanita sebagai targetnya.
"Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini, juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya," ungkap Adrian.
Pelaku, kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News