Rabu, 04 November 2026

Diperiksa Sebagai Saksi, Polda Sumut Dalami Keterlibatan Wakil Wali Kota Sibolga Kasus Tipikor Proyek Pasar Ikan Modern, Kerugian Negara Rp.5,31 Milya

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 November 2026 13:40 WIB
Diperiksa Sebagai Saksi, Polda Sumut Dalami Keterlibatan Wakil Wali Kota Sibolga Kasus Tipikor Proyek Pasar Ikan Modern, Kerugian Negara Rp.5,31 Milya
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Irfan Rifai didampingi Kasubdit III/Tipikor Kompol Ikang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Selasa (3/11).(jostamb).
Medan, MPOL: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga. Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian penyidik adalah pendalaman terhadap Wakil Wali Kota Sibolga terkait proyek yang berlangsung pada masa pemerintahan Wali Kota Jamaluddin Pohan periode 2021–2024.

Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari inisial PML, Wakil Wali Kota Sibolga pada masa itu, untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Wakil Wali Kota juga kami periksa dan dalami," ujar Kombes Pol Irfan Rifai saat konprensi pers di Mapolda Sumut, 4 November 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan Wakil Wali Kota Sibolga sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pasar ikan tersebut.

Sementara itu, empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah memasuki tahap pelimpahan perkara. Berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan pada Kamis (5/11).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sunardi Pohan selaku pihak penyedia atau kontraktor, AS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan selaku KPA, serta IS, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara ini, Jamaluddin Pohan diduga memiliki peran dalam pengaturan pelaksanaan proyek dan menerima aliran uang dari pihak kontraktor. Sunardi Pohan yang merupakan adik kandung Jamaluddin Pohan diduga menjadi pihak penyedia pekerjaan melalui PT Mitra Sejati Perkasa, perusahaan yang menggantikan PT Peduli Bangsa sebagai pelaksana proyek.

Sementara itu, AS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan diduga memiliki tanggung jawab sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). Adapun IS yang bertugas sebagai PPK diduga terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan kontrak pekerjaan.

Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar. Proyek tersebut dibiayai melalui anggaran APBN dan APBD sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis (Spek). Meski proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5,31 miliar.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Jamaluddin Pohan diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Sunardi Pohan. Dari dana tersebut, sekitar Rp450 juta diduga diberikan kepada IS dan sekitar Rp50 juta kepada AS.

Dengan demikian, angka Rp450 juta dan Rp50 juta merupakan dugaan aliran uang kepada IS dan AS. Dari total kerugian negara, masih ada sekitar 2,531 milar lagi kerugian negara yang ditelusuri kemana saja alirannya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru