Rabu, 04 November 2026

Kos-kosan Cik Ditiro Rawan : Baru Keluar Dari Kamar Mandi, Cewek Diancam Kunci Inggris, Redmi C14 Dirampas

Iwan Suherman - Rabu, 04 November 2026 17:37 WIB
Kos-kosan Cik Ditiro Rawan : Baru Keluar Dari Kamar Mandi, Cewek Diancam Kunci Inggris, Redmi C14 Dirampas
Ist
Pelaku curas.
Medan Polonia, MPOL -

Baca Juga:
Aksi curas marak di seputaran kos-kosan Jalan Teuku Cik Ditiro, kawasan Suka Damai, Medan Polonia, Kota Medan.

Korbannya kali ini Hanna Debora Samosir yang tinggal rumah kos di Jalan Teuku Cik Ditiro.

Wanita ini menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau Begal.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Sabtu (31/10/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, Hanna baru mandi di lantai dua kos dan keluar dari kamar mandi sambil membawa telepon genggamnya.

Namun, belum sampai ke kamar, seorang pria tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung membekap mulutnya menggunakan tangan.

Situasi semakin mengerikan ketika pelaku mengeluarkan kunci inggris untuk mengancam korban.

Dalam kondisi ketakutan, Hanna tak berdaya saat handphone Redmi C14 warna biru miliknya dirampas.

Pelaku ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam.

Sepasang sepatu hitam milik korban juga ikut dibawa kabur.

Meski berada dalam ancaman, Hanna sempat berusaha memberikan perlawanan.

Ia berteriak meminta pertolongan, bahkan menggigit jari pelaku sebelum pria tersebut melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,6 juta.

Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Hendrizal Fhilyang (37).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan sejumlah informasi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKBP Adrian, Rabu (4/11/26).

Hendrizal ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195-203, Kecamatan Medan Area.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

Ia juga mengakui telah menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp700 ribu.

Ironisnya, uang dari hasil penjualan barang milik korban itu justru digunakan untuk bermain judi online.

"Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk bermain judi online," ungkap Adrian.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Redmi C14 warna biru, sebuah kunci ukuran 12, sepasang sepatu hitam, baju hitam, topi, dompet, serta casing handphone warna kuning.

Saat ini, Hendrizal telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum berikutnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru