Medan, MPOL: Forum Masyarakat Mitra Torganda bersama perwakilan masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Persadaan Simangambat Ujung Batu (PARSUB) mendesak pemerintah melakukan verifikasi ulang pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
Baca Juga:
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama wartawan di Medan, Rabu (4/11/2026), terkait penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain meminta verifikasi ulang lahan, forum tersebut juga menuntut pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, yang berkaitan dengan gugatan Koperasi PARSUB dan Koperasi Bukit Harapan.
Juru Bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan PARSUB, Abdul Aziz Manurung, menjelaskan bahwa lahan perkebunan seluas 47.000 hektare tersebut berasal dari penyerahan lahan masyarakat kepada PT Torganda melalui kerja sama perkebunan kelapa sawit dengan pola pembagian 60:40.
Menurut Abdul Aziz, kerja sama tersebut berlangsung sejak rentang tahun 1990-an hingga 2000-an. Adapun empat kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Kecamatan Huristak dan Huta Raja Tinggi di Kabupaten Padang Lawas.
Dari total 47.000 hektare lahan perkebunan tersebut, sekitar 9.500 hektare telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada 2002–2003. Sebagian lahan masyarakat lainnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Ia menyebutkan, dalam skema kerja sama tersebut, 60 persen hasil pengelolaan kebun menjadi bagian perusahaan, sedangkan 40 persen diperuntukkan bagi masyarakat. Dimana, masyarakat yang menjadi mitra perkebunan memperoleh hasil kebun setiap bulan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.
Namun setelah perkebunan itu diserahkan pengelolaanya kepada Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) hasil yang diterima sebagian anggota hanya berkisar Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan perkebunan menggunakan sistem single management, sehingga operasional kebun tetap dilakukan perusahaan. Sementara itu, masyarakat menerima pembagian hasil yang selama ini mereka sebut sebagai gaji.
Persoalan mulai muncul pada 2006 setelah terjadi penindakan terhadap pemilik perusahaan terkait status lahan yang disebut berada dalam Register 40. Abdul Aziz merujuk Putusan Nomor 2642 K/Pid/2006.
Dalam perkembangannya, Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi PARSUB dibentuk untuk mengorganisasi kepentingan masyarakat yang bekerja sama dengan PT Torganda. Sekitar 24.000 hektare merupakan bagian Koperasi PARSUB, sedangkan 23.000 hektare lainnya merupakan bagian Koperasi Bukit Harapan.
Pada 2015, kedua koperasi tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Kehutanan dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung menerbitkan dua putusan pada 2018. Untuk Koperasi PARSUB tercatat Putusan Nomor 885 K/Pdt/2018, sedangkan Koperasi Bukit Harapan memperoleh Putusan Nomor 2904 K/Pdt/2018.
Abdul Aziz menjelaskan, menurut pemahaman pihaknya, inti putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa area yang disebut Register 40 bukan kawasan hutan serta memerintahkan pihak-pihak tergugat agar tidak mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat di lahan seluas 47.000 hektare tersebut.
Abdul Aziz menilai, sebelum pengelolaan dialihkan, seharusnya dilakukan verifikasi untuk memisahkan lahan yang menjadi hak perusahaan dan lahan yang menjadi hak masyarakat. Alih-alih melakukan pemisahan, justru PT Agrinas membentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola lahan perkebunan seluas 47.000 hektare itu.
Abdul Aziz mempertanyakan dasar legalitas penguasaan lahan oleh PT Agrinas. Menurut dia, dokumen yang diperlihatkan kepada masyarakat berupa berita acara penyerahan lahan dari Satgas PKH, sementara masyarakat memiliki dokumen berupa SHM, SKT, dan SKGR.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda, H. Tongku Khalik Hasibuan mengatakan, masyarakat di dua kabupaten tersebut sebelumnya tidak mengalami benturan maupun persoalan selama menjalankan kerja sama dengan PT Torganda. Namun, setelah lahan disita Satgas PKH dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas, masyarakat yang sebelumnya menerima manfaat dari perkebunan mengaku tidak lagi memperoleh hasil seperti dahulu.
Tongku Khalik juga mempersoalkan pembentukan Koperasi BAN. Menurut dia, keanggotaan koperasi tersebut semestinya diverifikasi oleh pemerintah setempat untuk memastikan keterlibatan masyarakat asli yang memiliki hubungan dengan tanah ulayat maupun dokumen kepemilikan lahan.
Ia memperkirakan anggota Koperasi BAN yang berasal dari masyarakat setempat hanya sekitar 40 persen. Selebihnya, merupakan masyarakat dari luar yang tidak memiliki kaitan dengan tanah ulayat, sertifikat, maupun SKT warga.
Sekretaris Forum Masyarakat Mitra Torganda, Batara Kurnia, S.H., turut meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang dialami masyarakat di dua kabupaten dan empat kecamatan tersebut.
Perwakilan 25 ketua kelompok dalam Forum Masyarakat Mitra Torganda, Edysan Evan Hasibuan, mengatakan bahwa masyarakat tetap mengharapkan pemerintah melakukan verifikasi terhadap lahan dan keanggotaan Koperasi BAN. Ia juga menyatakan masyarakat menolak apabila pembagian hasil perkebunan diarahkan menjadi 20 persen, karena mereka memahami pola kemitraan sebelumnya menggunakan pembagian 60:40 dengan porsi masyarakat sebesar 40 persen.
Humas PT Agrinas Palma Nusantara, M Gatut Mukti yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Media ini masih memberi kesempatan bagi pihak yang berkompeten untuk memberikan penjelasan.(jos/rel).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan