Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor

Anafisham Jambak - Senin, 13 Mei 2024 22:30 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor
Humas
Polisi rilis kasus.
Tanjungbalai, MPOL -

Baca Juga:
Polres Tanjungbalai Polda Sumut mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Hasilnya 4 bandit curanmor ditangkap dari lokasi berbeda dan 16 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara saat paparan kasus di lapangan Apel Mapolres Tanjungbalai pada Senin(13/5/24).

Turut dihadiri Waka Polres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP, Teuku Riyanda Ikhsan, dan sejumlah PJU.

Kapolres mengatakan hasil pengungkapan kasus ini ada 3 Cluster pelaku curanmor.

Cluster Pertama kata dia pelakunya AR alias A (20) dan H G alias G (28) keduanya warga Jalan Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Dari penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi di 8 lokasi," ujarnya

Dari delapan lokasi itu lanjut Yon, diantaranya Jalan Karya, Jalan M. T Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan K.S Tubun, Jalan Sudirman, Jalan Sutomo, Jalan Juanda dan Jalan Sudirman.

Hasil pengembangan, Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 3 penadah yakni AS alias A (28) warga Jalan F.L. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, ISM alias I,(27) warga Jalan Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung dan S L alias T (34) warga Jalan Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu lanjut kapolres, Cluster kedua dengan pelaku B P alias B (27) warga Jalan Sultan Agung Lk. III Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

"Pelaku telah beraksi di Gang Turang," jelasnya.

Cluster ketiga yakni pelakunya NRS alias N (28) warga alamat Jalan Rambutan Gang Durian Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan.

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja.

Dari 3 cluster tersebut diatas barang bukti yang berhasil diamankan 16 Unit Sepeda Motor, Handphone, Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.

Modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang/ kunci pengaman.

"Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP, " ungkap AKBP Yon Edi Winara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Oknum Wartawan Diduga Minta Naikkan Setoran Judi Sebelum Rumah di Molotov, Pengacara Tersangka Tunjukkan Bukti Transferan
Jual Sabu, Warga Mencirim Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Polsek Perdagangan Ringkus Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor
Hendak Tawuran 45 Anggota Genk Motor Ditangkap Polisi
Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Pancur Batu Ditangkap, Mengaku Dibayar Rp.800 Ribu oleh Terduga Bandar Narkoba
komentar
beritaTerbaru