Sabtu, 27 Juli 2024

Polres Labusel Tangkap 2 Tersangka Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu

Josmarlin Tambunan - Kamis, 23 Mei 2024 18:21 WIB
Polres Labusel Tangkap 2 Tersangka Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono perlihatkan barang bukti kasus tipu gelap.(ist).
Medan,MPOL: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap praktik dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) pembebasan lahan gardu bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Kamis (23/5/2024) menjelaskan, dalam kasus dugaan tipu gelap pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka.


"Dugaan tipu gelapnya terkait pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk. Korbannya mengalami kerugian sekitar 270 juta rupiah," terang Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono.


Adapun kedua tersangka, Abdullah Harahap alias Asrul (41), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan dan H Ahmad Saihu Siregar (56), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).


Kata dia, dugaan tipu gelap itu bermula dari adanya kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan tinggi PLN oleh PT Synerga Tata Internasional di wilayah Kabupaten Labusel.


Kedua tersangka sepakat melakukan perjanjian dengan korban Parlindungan Lumbantobing dengan nilai pembebasan mencapai Rp 270.000.000.


Namun, belakangan kedua tersangka tidak bisa menepati janjinya hingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Labusel.


"Perjanjian yang telah disepakati awal tidak sesuai sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Labusel," sebutnya.


Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti, 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp 225.000.000, 14 lembar slip penyetoran uang kepada rekening tersangka dengan total mencapai Rp 270.000.000.


Kemudian, 1 bundel print screenshoot chating WhatsApp antara korban Parlindungan Lumbantobing dengan tersangka terkait proyek pembebasan lahan tersebut.


"Selain itu, kita amankan barang bukti 1 unit handphone (HP) milik tersangka Abdullah Harahap alias Asrul untuk berkomunikasi dengan korban, dan 1 HP tersangka H Ahmad Saihu Siregar," pungkasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel GKN di Perkebunan Sawit Sisumut,  Seorang pengedar sabu diamankan
Polres Labusel Gerebek Rumah Kost Lokasi Transaksi Narkoba, Sepasang Jaringan Pengedar Sabu Diciduk
Polres Labusel Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024, Fokuskan 10 Pelanggaran Lalu Lintas
Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine Airsoftgun di Rumah Pengedar Sabu
Polres Labusel Ungkap Peredaran Sabu Dikendalikan Wanita
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Karo
komentar
beritaTerbaru