Sabtu, 26 Oktober 2024

Berkas Perkara Pengerebekan Gudang BBM Curian di Pekan Labuhan, Diduga Belum Proses JPU

Toga Pasaribu - Rabu, 29 Mei 2024 21:27 WIB
Berkas Perkara Pengerebekan Gudang BBM Curian di Pekan Labuhan, Diduga Belum Proses JPU
Tiga orang pekerja di gudang BBM hasil curian yang diamankan bersama barbuk lainnya. (Topas)
Belawan, MPOL - Diduga berkas perkara pengerebekan gudang BBM hasil curian dari jalur pipa minyak solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Grop yang berada di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, pada Rabu siang (24/4/2024) lalu, di dibantaran Sungai Deli kawasan Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, diduga hingga kini belum Proses ke JPU. Rabu, (29/5/2024).

Baca Juga:
Kasie Intel Kejari Belawan, Opon Siregar SH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, Senin (27/5/2024), mengaku pihaknya belum ada menerima pelimpahan berkas tersebut.

"Mengenai ini memang egk ada jg pelimpahan dari Polres Belawan, " ujar Kasie Intel Kejari Belawan itu singkat.

Terpisah, Kasie Intel Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Martin Pardede SH, juga mengaku pihaknya belum ada menerima berkas perkara tersebut. "Sampe saat ini blom ada bang, ga ada di kantor kita y, " ucapnya melalui pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya, Sabtu siang (11/5/2024), pukul 13:37 WIB, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan sudah proses ke JPU.

"Sdh Bang sedang berproses dan kami juga masih mencari 480 nya. Atau penampungnya selama ini, " ujarnya melalui pesan whatsapp.

Pada pemberitaan Medan Pos Online sebelumnya, pihak Pertamina mengandeng TNI AL dan TNI AD mengerebek gudang BBM hasil curian tersebut, namun R yang disebut-sebut pemilik gudang tersebut berhasil kabur.

Namun, tiga (3) orang pekerja behasil diamankan diantaranya HA (25), SAP (21) dan MS (31) ketiganya adalah warga Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan.

Selain ketiga tersangka, dari lokasi juga diamankan berupa barang bukti 60 jerigen minyak berisi solar dengan ukuran @ 35 liter, dua unit boat dengan ukuran 20 kaki serta empat unit sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024), mengatakan para pelaku sudah diserahkan di Satrekrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Lengkapi Mindik Lanjutkan Kasus Penembakan Hingga Korban Tewas ke Pengadilan
Soal Sopir Truk Keykey Diserang-Dianiaya, Korban Minta Polrestabes Tangkap Pelaku Lainnya
Berkas Perkara TPPO di Polres Pelabuhan Belawan Tak Kunjung P21 di Kejari Belawan
2 Bulan Berlalu Berkas Penganiaya Sopir PT Key Key Masih P19, Penuhi-Jangan Ada Tebang Pilih
Pertamina Gandeng TNI AL dan TNI AD Gerebek Penyimpanan BBM Curian di Pekan Labuhan
Aksi Tawuran di Pekan Labuhan Mencekam, 1 Korban Tewas Ditebas Celurit
komentar
beritaTerbaru