Sabtu, 26 Oktober 2024

Polsek Tanah Jawa Selesaikan Kasus Pencurian Kelapa Sawit dengan Restorative Justice

Ronald Hutagalung - Jumat, 07 Juni 2024 09:30 WIB
Polsek Tanah Jawa Selesaikan Kasus Pencurian Kelapa Sawit dengan Restorative Justice
Ist
Kapolsek Asmon Bufitra menyaksikan penandatanganan kesepakatan sanksi RJ oleh para tersangka maling buah kelapa sawit.
Simalungun, MPOL-Polsek Tanah Jawa menyelesaikan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi melalui mediasi pendekatan Restorative Justice.

Baca Juga:
Acara mediasi tersebut berlangsung di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa, Kamis (06/06/2024) dihadiri oleh Kompol Asmon Bufitra, Kanit Reskrim Lumban Sirait, disaksikan pihak Perkebunan PTPN IV, Pangulu dan Gamot setempat dan para tersangka beserta kuasa hukumnya.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan, mediasi sebanyak 24 tersangka dari 23 laporan polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif.

"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kompol Asmon Bufitra.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat, jelas mantan Kabag Ops Polres Sibolga.

Pihak Polsek Tanah Jawa berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum, imbuhnya.

Sedangkan, dalam mediasi tersebut, pihak PTPN IV Bah Jambi juga menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara, salah seorang tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan PTPN IV Bah Jambi atas kesempatan yang diberikan.

"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," ungkapnya.

Selain mediasi, pihak Polsek Tanah Jawa juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka selama menjalani sanksi sosial.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Acara mediasi yang dipimpin personil Reskrim Polsek berlangsung aman dan tertib dan secara kekeluarhgaan ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak PTPN IV Bah Jambi.

Kesepakatan ini mencakup detail tentang sanksi sosial yang harus dijalani oleh para tersangka serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Adapun sanksi sosial yang akan dilaksanakan yakni, berupa membersihkan tempat ibadah dan kantor desa/Nagori di wilayah tempat tinggal mereka. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru