Sabtu, 05 Oktober 2024

Hati-Hati Tawaran Tenaga Kerja, PT.IJM Pastikan Pengiriman Calon PMI Sesuai Prosedur

Josmarlin Tambunan - Jumat, 07 Juni 2024 19:53 WIB
Hati-Hati Tawaran Tenaga Kerja, PT.IJM Pastikan Pengiriman Calon PMI Sesuai Prosedur
Staf PT.Isti Jaya Mandiri Cab Medan Lidya Meriyati Tarihoran (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos Tambunan).
Medan, MPOL: PT Isti Jaya Mandiri (PT.IJM) memastikan kalau pihaknya selama ini tidak pernah berhubungan dengan hukum dalam menyalurkan tenaga kerja. Hal ini berkaitan dengan banyaknya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang terjerat hukum karena mencatut nama perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja.

Baca Juga:
Staf PT Isti Jaya Mandiri Cabang Medan, Lydia Meriyati Tarihoran mengatakan, aksi penipuan dengan modus lowongan kerja belakangan ini semakin marak. "Penipuan ini seringkali menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi atau ternama untuk menarik perhatian calon pencari kerja, menyebabkan kerugian finansial dan emosional bagi korbannya. Oleh karena itu, penting bagi para pencari kerja untuk melakukan verifikasi informasi perusahaan sebelum mengajukan lamaran," ujar dia.

Menurut Lidya, dalam beberapa kasus modus penipuan ini biasanya, para calon pencari kerja diminta untuk membayar sejumlah uang untuk proses administrasi, pelatihan, atau pengeluaran lainnya yang diklaim sebagai bagian dari proses rekrutmen. "Biasanya juga dilakukan dengan cara mengiklankan lowongan di platform online atau mengirim email secara langsung kepada calon pekerja, dan juga pelaku yang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk meyakinkan korbannya," terang dia.

Lydia Meriyati Tarihoran mengaku, belakangan ini ada oknum tak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama perusahaan PT Isti Jaya Mandiri di Medan dan diduga pelakunya tiga orang sudah diamankan di Polda Sumut. Kasus ini terungkap setelah ada beberapa korban mengajukan pengaduan kepada perusahaan, dinas terkait atau call center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berdasarkan investigasi awal dari keterangan korban, LC, L dan JM telah berhasil mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa calon pencari kerja dengan menjanjikan job. Yang setelah ditelusuri job itu tidak ada di PT yang disebutkan dan pihak perusahaan yang disebut tidak pernah menerima uang ataupun berkas-berkas dokumen korban," ungkapnya.

Lanjut dia, yang dialami PT Isti Jaya Mandiri ternyata sering dialami juga oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja. "Terutama di cabang-cabang, baik yang dilakukan oleh oknum staff, mantan staff yang mengaku masih aktif, ataupun oleh mantan atau oknum petugas lapangan atau pelaku yang menggunakan nama dan logo perusahaan," katanya.

Sebagai perusahaan yang resmi Direktur Utama PT Isti Jaya Mandiri Filius Yandono, sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. "PT Isti Jaya Mandiri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah, akan bekerja sama dengan pihak berwenang atau instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Sambung dia, kasus ini mengingatkan semua akan pentingnya integritas dan kepercayaan dalam dunia penempatan dan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga nama baik serta integritas perusahaan di masa depan," tukasnya.

Sebagai tips bagi pencari kerja untuk terhindar dari potensi penipuan atau terjebak menjadi korban TPPO, sambungnya, calon pencari kerja terlebih dulu melakukan verifikasi informasi perusahaan.

"Untuk menghindari penipuan, mendapatkan informasi akurat, melindungi data pribadi. Kemudian cek situs web resmi, hubungi perusahaan langsung atau chek ke dinas, waspadai permintaan biaya, periksa iklan sesama," katanya.

Lidya menambahkan, PT Isti Jaya Mandiri selalu patuh dengan UU RI No 18 tahun 2017 tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan UU lainnya yang berkaitan dengan PMI.

"Proses perekrutan PMI, pihak kedua tidak diperbolehkan merekrut calon PMI sebelum ada job order dan SIP jika pihak kedua melakukan hal tersebut merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PT Isti Jaya Mandiri Cabang Medan. Kemudian pihak kedua tidak diperbolehkan mengambil biaya atau meminta uang dari calon PMI sebelum job order SIP keluar. Setelah job order keluar pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat setiap kutipan atau bayaran dari calon PMI tidak menggunakan kwitansi atas nama PT Isti Jaya Mandiri Cabang Medan," katanya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Tangani Kasus Penggelapan Uang Milyaran Rupiah
Gelapkan Uang Milyaran Rupiah, Istri Pejabat di Pemkab Langkat Dilaporkan ke Poldasu
Kejatisu Tangkap Pengacara Buronan Penipuan Rp 5,73 Miliar
Satu Tahun Kasus Penipuan Selegram Rea Tak Tuntas di Polres Jaksel, Wak Genk: Ada Upaya Pengaburan dan Menperlambat Kasus
39 Calon PMI Diamankan
Masyarakat Diimbau Waspada Modus Penipuan Ngaku Kabid Humas Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru