Senin, 02 Desember 2024

TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan Gelar Pra Rat Tahun Buku 2023

Toga Pasaribu - Selasa, 11 Juni 2024 11:41 WIB
TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan Gelar Pra Rat Tahun Buku 2023
Ketua Prinkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu memberikan kata sambutan dalam Pra Rat TKBM tahun buku 2023.(Topas).
Medan, MPOL - Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Upaya Karya Pelabuhan Belawan, menggelar Pra RAT untukvtahun buku 2023, bertempat di
Basecame SPTI Griya Martubung, selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Acara pra rat TKBM tersebut diawali dengan pembacaan doa serta dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan ketua panitia, laporan umum ketua primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan serta dilanjutkan dengan pengesahan Quorum dan pengesahan tata tertib pra rat Tahun Buku 2023.

Pada pesta demokrasi kaum buruh TKBM Pelabuhan Belawan ini digelar dengan 2 tahap, yaitu untuk sektor 1 dan 3 diadakan pada Selasa (11/6), sedangkan untuk sektor 4 dan 2 diadakan pada Rabu (12/6).

Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini rutin kita adakan setiap tahun, kami dari pengurus berharap pra rat ini dapat berjalan dengan baik untuk menyampaikan usul dan saran serta ide-ide yang membangun untuk kemajuan dan perkembangan koperasi kita yang nantinya pasti akan bermuara pada kesejahteraan kita semua.

"Pada tahun 2023 lalu tepatnya di bulan November ada terbit Permenkop UKM No 6 tentang perlindungan koperasi tenaga kerja bongkar muat dipelabuhan yang isinya tidak jauh berbeda dengan SKB 2 dirjed 1 deputi, hanya saja dalam Permenkop itu diatur bahwa kepengurusan koperasi itu dibatasi hanya 2 periode saja, padahal dalam permenkop sebelumnya itu tidak ada diatur, " ujarnya.

Dalam permenkop yang baru ini, ujarnya lebih lanjut, kepengurusan dibatasi hanya boleh 2 periode dengan 1 periode minimal 3 tahun atau maksimum 5 tahun.

"Maka dari itu kami pengurus mengusulkan agar dilakukan perubahan AD dan ART kita, untuk disesuaikan dengan peraturan Permenkop No 6/2023 yang telah berlaku di tahun 2023 tepatnya pada 1 November lalu," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal dan BPJS Kesehatan, 450 Warga Belawan Terdaftar JKN
Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Belawan di DPRD Deli Serdang
Imigrasi Belawan Gelar Baksos Program Akselerasi
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping
Pengedar dan  Penguna Sabu di Jalan Serdang Uni Kampung Belawan Gol
Arfariando Koto Pelaku Begal Sadis di Medan Ditembak Mati Polisi, Bacok Korban Berkali-kali Hingga Tewas
komentar
beritaTerbaru