Jumat, 25 Oktober 2024

Berkat Laporan Warga, Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Nirwana, Bb 4 Klip Sabu

Toni Ginting - Kamis, 20 Juni 2024 17:48 WIB
Berkat Laporan Warga, Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Nirwana, Bb 4 Klip Sabu
Maiting
Tersangka dan bb.
Pancur Batu, MPOL -

Baca Juga:
Tim Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar atas nama Marzuki (45) warga Jl.Desa Suka Maju, Sinar Rezeki, Kec. Jati Agung Lampung Selatan diringkus di lokasi Hotel Nirwana A1 Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Rabu (19/6) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tersangka ini, petugas menyita 4 klip plastik berisi sabu-sabu, uang tunai Rp 120.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan
1 unit HP Android.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Data yang diterima dari kepolisian, Kamis (20/6) siang, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan kalau di lokasi Hotel Nirwana A1 Bandar Baru ada transaksi Narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Napitupulu, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Elia Karo-Karo, SH dan Panit Ops Ipda Manjorang, SH bersama personil bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Setibanya di lokasi yang menjadi sasaran, salah seorang petugas pun melakukan undercover buy (menyaru sebagai pembeli).

Ketika tersangka datang untuk menyerahkan Narkoba tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, petugas menghubungi Kepala Dusun setempat untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 4 klip plastik berisi Sabu, Uang tunai Rp 120.000 hasil penjualan sabu, dan 1 unit HP Android.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku, mengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak 1,5 bulan yang lalu, dan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial "A" warga marelan sebanyak 1 'sak" ( 5 grams) seharga Rp. 600 ribu /gram.

Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan Rp.300 ribu sampai Rp. 400 ribu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Napitupulu, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

"Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan Pancur Batu," ujar Ipda Elia.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gang Turi Tanjung Mulia Digerebek, 2 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu Diamankan
Timsus Polda Sumut Tembak 28 Tersangka, Ratusan Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
Tim Dit Narkoba Polda Sumut  Tangkap Jaringan Narkotika, 4 Pelaku Ditembak
BNNK Siantar Lakukan Survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba di Kab Toba, Pjs Bupati Toba: Bersama Lawan Narkoba
Sosialisasi Bahaya Narkoba Terus Digalakkan di Lokasi TMMD ke-122 Kodim 0207 Simalungun
Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba, 114,67 kg sabu siap Edar Disita
komentar
beritaTerbaru