Senin, 11 November 2024

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembakar Rumah Wartawan, Otak Pelaku Terancam Hukuman Mati

Junaidi Marpaung - Selasa, 08 Oktober 2024 16:36 WIB
Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembakar Rumah Wartawan, Otak Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau saat melakukan press rilis kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu

Labuhanbatu, MPOL - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung dan jaringan bandar narkoba di Labuhanbatu. Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut yakni Khairul Arifin alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Labuhanbatu.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.I.K.,M.H., dalam press rilisnya, Selasa (8/10/2024) di Mapolres Labuhanbatu memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024.

Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK. "Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.

"DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu," papar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta rupiah. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan
PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu,  57 Adegan Diperagakan Tersangka
Ternyata Bulang Otak Pembakaran Rumah Wartawan Karo Residivis Dua Kali Masuk Penjara
Polri Gunakan Metode SCI Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan  Sempurna Pasaribu
CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru