Medan, MPOL - Erika Tresia Siringoringo tak habis pikir dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Meski masih mengalami trauma dan takut keluar rumah karena pengeroyokan yang dialaminya, mahasiswi berumur 24 tahun ini mempertanyakan keprofesionalan kejaksaan yang menangani perkaranya.
Baca Juga:
Kepada sejumlah wartawan Erika menyebut kedua tersangka yakni kakak beradik Riris Partahi Boru Marpaung dan Doris Fenita Boru Marpaung. Doris sendiri merupakan ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan dan juga Ketua PIKK UBP Labuhan Angin. Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara keroyokan hingga kini tak ditahan Kejari Medan. Padahal, korban menyebut penyidik Polsek Medan Area sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (P22). Kasus ini sudah bergulir cukup lama dari November 2023 dan kedua tersangka masih bebas berkeliaran.
"Penyidik Polsek Medan Area mengaku sudah memberikan berita acara pada 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Mereka sudah memasukkan kedua tersangka ke dalam sel, mengirinya gitu katanya," kata Erika sembari menunjukkan surat berita acara P22 di Medan, Selasa (15/10/2024).
Namun nyatanya, sambung korban, saat kuasa hukum korban mendatangi Kejari Medan untuk memastikan apakah kedua tersangka betul-betul ditahan atau tidak. Alangkah terkejutnya korban mendapat kabar dari kuasa hukumnya kalau kedua tersangka tidak berada di dalam sel.
"Kedua tersangka tidak ada di sel tahanan melainkan sedang menemui (masuk ke ruang) pimpinan di kejaksaan. Itu yang ngasih tau kami orang dalam. Padahal kami dapat informasi kedua tersangka harusnya ditahan," sebutnya.
"Saya kurang tau mengapa bisa begitu. Mungkin saja bisa jadi dugaan saya mereka sedang melobi-lobi atau apalah gitu, sehingga pada malam harinya mereka dilepas," sambungnya.
Padahal menurut korban berdasarkan ketentuan untuk pidana yang hukumannya di atas 5 tahun kedua tersangka bisa ditahan. Akan tetapi, korban yang merasa dirugikan ini belum mengetahui secara pasti keberadaan kedua tersangka.
"Korban menjelaskan sebelum penyerahan kedua tersangka sebelum tanggal 1 Oktober, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Pratama memberikan waktu 7 hari kepada kedua tersangka untuk upaya mediasi lagi (berdamai).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News