Senin, 11 November 2024

Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan

Ardi Yanuar - Selasa, 29 Oktober 2024 10:02 WIB
Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan
Ardi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis.
Medan, MPOL -Seorang kurir dan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan terancam hukuman mati. Dari kedua tersangka yang ditangkap dalam sepekan terakhir di waktu dan lokasi yang berbeda, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi dan happy water, ALW (28). Tersangka yang mengontrak rumah di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ini memasok narkoba tersebut dari luar negeri

Pria bermata sipit ini ditangkap saat mobil Mazda BK 1397 AAM yang dikemudikannya dihadang polisi yang membuntutinya ketika melintas di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat digeledah di dalam mobil ditemukan tiga plastik berisi narkotika jenis ketamine dan dua bungkus happy water. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di dalam rumah itu petugas mengamankan 1.980 butir ekstasi berbagai merk, 106 bungkus happy water berbagai merk, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi merk Firaun warna kuning berat bersih 16,99 gram, satu plastik klip campuran serbuk pil ekstasi warna kuning berat bersih 2,15 gram.

Kemudian, 9 pod berisi cairan ketamine, 2 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,85 gram, 55 butir pil erimin 5 dengan berat 11 gram, 54 butir tablet alprazolam, sebuah timbangan digital dan 2 unit handphone.


Kurir 10 kg sabu meringis kesakitan setelah kedua kakinya jebol ditembak polisi.

Pengungkapan kasus kedua, petugas menangkap kurir sabu bernama M. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.45 WIB. Saat ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.

Dari tersangka diamankan 10 bungkus Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi 10 kg sabu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Akan Undang Kesiapan Calon Gubsu Debat Sesi ke 3, Pelemparan Mobil Usai Debat Diproses  Polrestabes Medan
Pimpinan RTQ di Deli Serdang Lecehkan Sejumlah Santri Ditetapkan Tersangka-Ditahan, Ini Modusnya
Sat Resnarkoba Polres Samosir Amankan Pria Diduga Jual Narkotika Jenis Sabu di Ambarita
Pengakuan Orangtua Santri Soal Anaknya Diduga Dilecehkan Pimpinan RTQ di Deli Serdang
Pimpinan RTQ di Deli Serdang Diduga Berulang Kali Lecehkan Santri, Diarak Massa ke Kantor Polisi
Mutasi Terbaru Polrestabes Medan, Berikut Daftar Kanitreskrim yang Bergeser
komentar
beritaTerbaru