Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri yang waktu itu dijabat Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di
tempat hiburan malam dan minum
miras.
Baca Juga:
"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).
Pihaknya pun meminta agar masyarakat bisa melapor jika melihat anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelasnya.
Ini merupakan tindak lanjut pasca insiden oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News