Selasa, 14 Januari 2025

Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut 5 Kg Ganja Siap Edar

Josmarlin Tambunan - Selasa, 19 November 2024 18:07 WIB
Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut  5 Kg Ganja Siap Edar
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto jumpa pers kasus pengungkapan jaringan narkoba.(ist)
Karo, MPOL:Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Berastagi. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam konferensi persnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Operasi ini berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita ganja kering dengan berat total lebih dari 5 kilogram, beserta berbagai alat pengemasan.

Berawal dari penangkapan seorang petani berinisial ST (62) pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Pria yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, tersebut kedapatan membawa empat paket ganja kering seberat 6,46 gram netto. Berlanjut ke lokasi lain, di mana polisi mengamankan SS (60), seorang wiraswasta, di sebuah kedai tuak di Desa Rumah Berastagi. Dari tangan SS, ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,50 gram netto.

Pengembangan kasus ini mengarah pada penemuan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk di Gang Makmur, Desa Rumah Berastagi, yakni LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

"Barang bukti yang kami amankan berupa lima plastik besar berisi ganja kering dengan berat bruto 5 kilogram, 936 paket ganja siap edar, serta perlengkapan pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa ganja tersebut diduga berasal dari Banda Aceh dan diselundupkan melalui Medan sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Karo. "Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pemasok utama dan pelaku lain yang terlibat. Polres Tanah Karo akan terus bekerja keras demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengapresiasi keberhasilan Polres Tanah Karo dalam kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," ungkap Kombes Hadi.

Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Sebut 2 Pelaku yang Ditangkap Berbeda dengan Komplotan yang Begal Ibu-ibu Dekat Polsek Patumbak
3 Diringkus Polsek Delitua, 2 Lagi Pelaku Begal Beraksi Dekat Polsek Patumbak Belum Tertangkap
Komplotan Pelaku Begal Wanita Lansia di Patumbak Ditangkap Polsek Delitua, Kapolrestabes: Jangan Harap Bisa Sembunyi!
Personel Polres Labusel Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Disita
Tampang-Identitas 3 Pelaku Begal yang Ancam Korban Pakai Parang di Kanal Titi Kuning, 1 di Antaranya Spesialis Ditembak
Tampang Jonathan Siahaan Penista Agama Usai Ditangkap Polisi, Ini Himbauan Kapolrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru