Selasa, 18 Februari 2025

Renville Napitupulu Usulkan Pembuatan Drainase dan Kolam Retensi Atasi Banjir

Rifki Warisan - Minggu, 08 Desember 2024 19:39 WIB
Renville Napitupulu Usulkan Pembuatan Drainase dan Kolam Retensi Atasi Banjir
Istimewa
Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat menggelar Reses I Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, Sabtu sore (7/12/24) di Jalan Bahagia, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia.
Medan, MPOL -Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk dilakukan penambahan pembuatan drainase sepanjang satu kilometer di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga:
"Penambahan drainase ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya banjir lagi di kawasan tersebut," ujar Renville P. Napitupulu saat menggelar Reses I Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, Sabtu sore (7/12/24) di Jalan Bahagia simpang Jalan Pantai Barat, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dijelaskan Renville, drainase tersebut nantinya airnya akan tembus ke sungai di di depan pintu tol Helvetia. "Sehingga apabila terjadi hujan deras, airnya bisa mengalir ke drainase tersebut dan tembus ke sungai," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ketua DPC PSI Kota Medan itu, pihaknya juga telah mengusulkan akan dibangun kolam retensi di kawasan Kelurahan Cinta Damai untuk menanggulangi banjir. Masalahnya, sampai saat ini belum bisa dilakukan pembebasan lahan untuk itu.

"Jika sudah ada lahan, pasti kolam retensi itu langsung dibangun. Saya sudah tegaskan hal ini kepada pihak Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Semuanya untuk menanggulangi banjir jika terjadi luapan air sungai Belawan," ujarnya.

Di sisi lain, saat reses tersebut, Br Simamora, warga Jalan Bahagia, Lingkungan 4, Kel. Cinta Damai, mengeluhkan soal jalan di daerahnya selebar sekitar 3 meter dan panjang sekitar 50 meter, sampai sekarang belum dibeton, sehingga jadi langganan banjir kalau hujan.

Menyikapinya, Renville meminta pihak kelurahan setempat agar masalah ini menjadi perhatian serius. "Setidaknya kalau dana kelurahan tak mencukupi, alternatifnya bisa diambil dari UPT Dinas SDABMBK Kota Medan. Tolong ini jadi perhatian dinas terkait. Setidaknya bisa diselesaikan di tahun 2025," ungkapnya.

Sedangkan Lurah Cinta Damai, Syena Siregar, mengakui belum diperbaikinya jalan tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran. "Terakhir ini dana kelurahan kami hanya Rp. 200 juta. Itu pun 70 persen untuk program pemberdayaan masyarakat, berupa pelatihan keterampilan untuk buka usaha, seperti menjahit, kuliner dan lain-lain," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Br Nainggolan, warga Jalan Bahagia, Kel. Cinta Damai, memprotes keberadaan tower di dekat rumahnya. Dimana menurut dia, masa kontrak (izin)-nya sudah berakhir bulan November 2024, tapi sampai sekarang tower itu tetap berdiri.

"Keberadaan tower ini sangat mengganggu kami. Apalagi saat banjir, kami takut terjadi yang tidak diingini. Keluhan ini sudah kami sampaikan ke kelurahan, polsek, dan lain-lainnya. Rumah saya di samping tower tersebut," ujar Br Simamora.

Menyikapinya, Lurah Cinta Damai, Syena Siregar, mengaku sampai saat ini dirinya tidak ada menandatangani izin perpanjangan kontrak tower tersebut. "Kemudian kalau ada perpanjangan izin, kan harus ada juga tanda tangan persetujuan warga yang diketahui Lurah," ujarnya.


Sementara itu, menanggapi keluhan Br Marpaung, warga Jalan Bakti, Kel. Tanjung Gusta, Medan Helvetia, perihal BPJS Kesehatan, Renville P. Napitupulu kembali menegaskan, sejak Desember 2022, di Kota Medan sudah diberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

"Dimana dengan diberlakukannya program UHC-JKMB ini, seluruh warga yang ber-KTP Kota Medan sudah bisa berobat secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP. Dengan catatan, KTP-nya sudah online. Jika tidak online, tidak bisa mendaftar," tegas Renville.

Politisi yang kembali terpilih kedua kalinya itu menegaskan, dengan diberlakukannya program UHC-JKMB tersebut, tidak ada lagi alasan pihak rumahsakit menolak pasien ber-KTP Kota Medan, meski tidak punya BPJS atau menunggak iuran BPJS.

"Tapi sekali lagi saya tegaskan, syaratnya KTP-nya harus sudah online, dan terdaftar dalam JKMB. Jadi bapak ibu silahkan cek ke kantor lurah, apakah KTP-nya sudah online apa belum. Dan luar biasanya, bagi yang ber-KTP Kota Medan juga bisa berobat gratis di seluruh Indonesia," ungkap Renville. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru