Rabu, 20 Mei 2026

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 20 Mei 2026 20:28 WIB
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Empat terdakwa saat membacakan nota pembelaannya (pung)
Medan, MPOL - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Mereka menilai dakwaan korupsi yang menuding kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara secara sah dan menyakinkan dan malahan lebih condong kepada dawakaan yang prematur.

Permintaan itu disampaikan Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Askani mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026).

Imam Subakti menyebut proses permohonan hak yang diajukan oleh PT. NDP untuk mendapatkan HGB dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu berupa pemberian ha katas tanah negara/tanah yang langsung dikuasai negara, sehingga dalam hal tersebut tidak ada HGU PTPN II yang diubah, seperti apa yang didakwakan kepadanya.

"PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, Sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen," ujar Imam.

Meski demikian, kata dia, kalaupun negara meminta pihak Perusahaan harus menyerahkan tanah 20 % tersebut, maka sedari awal sebelum perkara ini disidik oleh pihak kejaksaan, PT. NDP telah menyiapkan opsi penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis mengenai mekanisme maupun waktu penyerahan lahan tersebut dari Kementerian ATR/BPN.

"Kami sudah berulang kali meminta petunjuk teknis kepada kementerian terkait, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya, sehingga tidak dapat diartikan PT. DDP tidak melaksanakan kewajiban tersebut" katanya.

Imam menegaskan PT NDP bahkan telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan, karena masih banyak lahan yang tersedia pada PT. NDP, dan dan opsi penyerahan tanah tersebut telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Tidak ada tanah yang hilang. Jangankan 20 persen, apabila negara meminta, lebih dari itu pun sudah kami siapkan, asal semua mekanisme dijalankan" ucapnya.

Ia juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara Rp263 miliar yang dibebankan kepada para terdakwa. Menurutnya, ketentuan penyerahan 20 persen dalam regulasi berbentuk tanah, bukan uang.

Sementara itu, Abdul Rahim Lubis dalam pledoinya menyinggung dampak sosial dan psikologis yang dialami keluarganya sejak ditahan pada 14 Oktober 2025. Ia mengaku khawatir kehilangan hak pensiun sebagai aparatur sipil negara apabila divonis bersalah, atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah dia lakukan.

Abdul Rahim juga menceritakan tekanan sosial yang dialami putrinya karena dirinya berstatus terdakwa kasus korupsi.

Selama 30 tahun mengabdi di Kementerian ATR/BPN, ia mengaku turut berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui penerimaan BPHTB, PPh, dan PNBP dari pelayanan pertanahan.

"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan menjadi putusan terbaik sehingga dapat diterima semua pihak," katanya.

Sebelumnya dalam pledoi pribadinya, Askani mengaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tiba-tiba setelah dua kali diperiksa sebagai saksi.

"Masak dua kali diperiksa sebagai saksi, langsung jadi tersangka dengan tuduhan yang tidak jelas," ujarnya.

Askani menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas administrasi pertanahan berdasarkan aturan dan instruksi atasan dalam proses penerbitan sertifikat HGB untuk PT NDP.

"Kami hanya menjalankan proses administrasi pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya. Tidak ada musyawarah rahasia ataupun mufakat jahat sebagaimana didakwakan," katanya.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Irwan Perangin-angin tampak menangis saat membacakan pledoinya. Ia mengaku kariernya selama puluhan tahun rusak akibat tuduhan korupsi tersebut.

"Saya sudah bertugas selama 33 tahun. Namun hancur lebur dengan sekejap tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan," ujar Irwan.

Irwan juga mengklaim selama menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2022 berhasil menyelamatkan aset perusahaan senilai Rp2 triliun dari penguasaan penggarap.

Selain pledoi pribadi, tim penasihat hukum para terdakwa turut mengajukan pembelaan.

Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik menyatakan perolehan HGB PT. NDP dalam proses Proyek Kota Deli Megapolitan murni merupakan pemberian hak yang diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan mekanisme perubahan hak sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum, sehingga seharusnya dalam SK Pemberian Hak tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan lahan 20 persen. Karena Kewajiban 20 % tersebut hanya ada pada mekanisme Perubahan Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Kalaupun terjadi SK yang demikian, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai dakwaan JPU salah dan lebih cenderung prematur," ujar Julisman.

Penasihat hukum pun meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan karena unsur pidana dinilai tidak terbukti.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru