Rabu, 12 Februari 2025

Bandar Besar Narkoba 'Oyok' Ditangkap, Sabu-Belasan Ribu H5 Diamankan

Ardi Yanuar - Jumat, 03 Januari 2025 14:15 WIB
Bandar Besar Narkoba 'Oyok' Ditangkap, Sabu-Belasan Ribu H5 Diamankan
Ardi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis.
Medan, MPOL - Seorang bandar besar narkoba bernama Hartoyo alias Oyok akhirnya berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Oyok yang dikenal masyarakat sebagai bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Medan Sunggal, Kota Medan, ini disebutkan ditangkap pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, kata Adrian, pihaknya lebih dulu menangkap pengedar sabu bernama Danil. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Awalnya duluan ketangkap si Danil di Medan dengan barang bukti 1 ons sabu. Kita interogasi tersangka lalu mengaku barang itu didapat dari Oyok," kata Adrian saat diwawancarai Medan Pos, Jumat (3/1/2025) siang.

Setelah itu, lanjut Adrian, pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Oyok. Alhasil, Oyok ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.

Namun, pada saat tersangka Oyok diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya Oyok diinterogasi dan mengaku bahwa dirinya ada menyimpan narkoba di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tersangka Oyok sebagai gudang penyimpanan narkoba di Marelan ini diamankan barang bukti 16.000-an happy five (H5) dan plastik besar berisi bubuk ekstasi," ungkapnya.

"Nah, pengakuan tersangka bubuk ekstasi itu akan dimasukkan ke kapsul yang sudah dipesan tersangka melalui belanja online," ujarnya.

Adrian yang sebentar lagi berangkat mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ini menyebut kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Disita
Kapolrestabes Medan Lantik AKBP Bayu Putro Wijayanto Jadi Kasat Reskrim
Sejumlah PJU jajaran Polrestabes Medan Resmi Menjabat, KBP Gidion: Pejabat Baru Semangat Baru!
Kerja Sama dengan MIS, Polrestabes Medan Bentuk Tim Patroli Sepatu Roda
Polrestabes Medan Gelar Apel Gabungan Operasi Keselamatan Toba 2025
Tampang-Peran 7 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Mewah Antar Provinsi, 1 Pecatan TNI
komentar
beritaTerbaru