Rabu, 17 September 2025

Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban

KBP Gidion: Menyerahkan Diri atau Ditangkap!
Ardi Yanuar - Jumat, 03 Januari 2025 15:05 WIB
Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan tengah menginterogasi pelaku yang membunuh korban Andreas Sianipar.

Medan, MPOL - Polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Ke sebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.

Baca Juga:

Khusus untuk Serka Holmes sendiri sudah dijadikan tersangka karena menjadi otak pelaku pembunuhan dan kini sudah ditahan di Pomdam I/BB.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menyampaikan sebagai ranah Polri terkait penangkapan empat warga sipil yang membunuh korban.

Ke empat tersangka yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.

Gidion pun merinci peran bengis ke empat tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia.

"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah korban, tersangka MFH berperan memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2025) siang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
Terbukti Menganiaya  Notrianta Sebayang, Hakim PN Pancurbatu Vonis 18 Bulan Penjara Josniko Tarigan
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Caper Lewat Medsos, NdAS Mangkir Dari Panggilan Polisi
komentar
beritaTerbaru