Medan, MPOL - Bapak dan anak di Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi usai membunuh tetangganya, Matius Ginting (44) hingga tewas bersimbah darah. Kasus penganiayaan disertai penikaman berujung maut ini terjadi di Kedai Gomblo Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Ke dua pelaku yang ditangkap yakni, Bakti Kaban (60) dan Alfredo Kaban alias Edo (31). Kedua pelaku merupakan warga yang tinggal di Jalan Bandar Meriah, Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya petugas Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi adanya korban penikaman sedang berada di RS Bethesta, Jalan Medan-Binjai Km 10,8. Mendapat informasi itu, petugas bergegas meluncur ke rumah sakit dan melihat korban sudah meninggal dunia.
Kata Kapolres, salah seorang saksi mengungkapkan mendengar suara keributan dan melihat banyak orang berlarian ke arah lokasi kejadian. Pada saat mendatangi TKP, saksi melihat korban sudah di dalam parit dengan kondisi berlumuran darah bersama pelaku Bakti Kaban.
"Korban meminta tolong kepada saksi untuk membawanya ke klinik. Namun, saat hendak membawa korban, saksi mendengar ucapan dari pelaku Edo yang mengancam 'kau tunggu di sini ya, biar kuambil parangku'. Setelah pelaku pergi, saksi lalu membonceng korban membawa ke klinik," kata Gidion Arif kepada Medan Pos, Senin (6/1/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News