Medan, MPOL - Polisi menetapkan seorang pemuda bernama Jonathan Siahaan (22) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Warga Jalan Pertahanan, lahan garapan Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sempat lari dari rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Baca Juga:
Diketahui, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan.
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan," kata Gidion kepada Medan Pos, Kamis (9/1/2025) malam.
"(Penetapan tersangka) setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda yang melakukan penistaan terhadap agama Islam. Diketahui, pelaku Jonathan Siahaan (22) itu membuat video dengan menghina agama Islam dan kemudian diupload pelaku ke media sosial Facebook.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News