Rabu, 19 Februari 2025

Kuasa Hukum Korban Perusakan Bawa Kue Ultah 7 Tahun Laporannya Tak Selesai, Kapolrestabes: Ditindaklanjuti

Ardi Yanuar - Senin, 20 Januari 2025 19:14 WIB
Kuasa Hukum Korban Perusakan Bawa Kue Ultah 7 Tahun Laporannya Tak Selesai, Kapolrestabes: Ditindaklanjuti
Ist.
Kue ultah yang diantarkan kuasa hukum korban ke Polrestabes Medan.
Medan, MPOL - Laporan tentang perusakan yang dilaporkan pengacara/ kuasa hukum dari korban Milva Riosa Siregar sudah tujuh tahun tidak berproses alias tak kunjung selesai. Karena kecewa dengan ulah penyidik, Jonathan Tambunan kuasa hukum korban mengantarkan kue ulang tahun yang ditujukan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu Momos Sitompul, Senin (20/1/2025) siang.

Baca Juga:
Kepada wartawan, Jonathan mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan sudah sangat lama sekali tanpa mendapat kepastian hukum.

"Selamat ulang tahun untuk LP kami yang sudah 7 tahun. Kehadiran kami ke sini membawa kue ini untuk merayakan 7 tahun LP kami yang berada di Polrestabes Medan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa hari ini kami sudah ke Propam terkait lamanya penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan," kata Jonathan saat menyambangi Polrestabes Medan.

Ferry Agus Sianipar yang juga kuasa hukum korban menjelaskan kasus perusakan bangunan itu terjadi di Jalan Setia Budi, Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Mei 2018 silam. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan tetangganya berinisial JM dan kawan-kawannya.

Sejak 2018 hingga sekarang, perkasa tersebut mangkrak di meja penyidik. Kuasa hukum korban pun berinisiatif mengantarkan kue ultah sebagai bentuk sindiran.

"Tahun 2018 objek yang dimiliki oleh klien kami itu dirusak oleh sekelompok orang. Di LP kami sudah jelas disebutkan pelakunya siapa," kata Ferry.

Namun, sambungnya, hingga sampai tahun 2025, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medantidak ada pertimbangan yang berarti.

"Kami heran kenapa sekelas Polrestabes itu menelantarkan perkara. Apa itu kerjanya penyidik, apa sebegitu bobroknya penyidik di Polrestabes ini," ucapnya.

Kata Ferry, dalam kasus ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, namun hingga kini kasus tersebut terus diulur-ulur oleh polisi dan pelaku masih bebas berkeliaran.

"Sudah komplit (bukti yang diserahkan), sertifikat hak milik, gerbang yang dirusak, alat yang digunakan untuk merusak. CCTV juga sudah kita serahkan semua dari tahun 2018 begitu LP ini kita masuk," sebutnya.

Menurutnya, kasus ini telah masuk ke proses sidik. Tapi dirinya selalu mendapat 'angin surga' dari penyidik dengan alasan akan digelar.

"Mereka mau gelar, mau gelar, mau gelar. Kita kemarin itu diundang untuk gelar tapi gelarnya nggak jadi, itulah yang kita jadikan dasar ke Propam," sebutnya.

Ferry mengaku telah melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polrestabes Medan dengan harapan kasus tersebut segera dituntaskan dan korban mendapatkan kepastian hukum.

"Mohon perhatian Propam agar menindak tegas anggota Polri yang tidak presisi," katanya.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, saya cek dan tindaklanjuti," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Kp Lalang : Bandar, Kurir dan Pemakai Ditangkap, Paket Sabu Siap Edar Disita
Bukan Dibebaskan, Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Juariah Istri Otak Pelaku Pembunuhan, Ini Alasannya
Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Budiono Saputro Ajak Pelajar SMAN 1 Tertib Berlalulintas
Rajamin Sirait Apresiasi Polrestabes Medan Usut Kasus Pelanggaran Hukum Tidak Tunggu Diviralkan
Anggotanya Ditabrak hingga Kaki Dioperasi Usai Tangkap Pelaku Curat, Kapolrestabes Datang Menjenguk Sampaikan Ini
Kasat Lantas Polrestabes Medan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas : Bus Angkutan Dihimbau Masuk Terminal
komentar
beritaTerbaru