Medan, MPOL - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi
judi ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang dari lokasi, dua di antaranya wanita. Selain itu, dua unit mesin tembak ikan juga turut diamankan.
Kanit Pidum Satreksrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung mengatakan keempat orang yang diciduk yakni dua orang wanita berinisial RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan dan FR (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian dua pria masing-masing KP (34) warga Jalan Namorambe, Desa Huta Tengah, Kabupaten Deli Serdang dan HS (46) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara, Medan.
"Keempat orang ini masing-masing memiliki peran. RG dan FR berperan sebagai anak marka (anak koin) dengan gaji Rp 200.000 perhari. Mereka berdua ini yang memberikan koin kepada para pemain dengan menukarkan uang," kata Sarwedi didampingi Kasubnit I Unit Pidum, Ipda Doni Barus saat rilis di Polrestabes Medan, Sabtu (25/1/2025) siang.
Selanjutnya, KP berperan sebagai pengontrol dan teknisi mesin
judi tembak ikan dan digaji Rp. 3,5 juta perbulannya. Lalu HS merupakan pemain
judi tembak ikan.
Selain mengamankan empat tersangka dan dua unit mesin
judi tembak ikan, polisi turut mengamankan dua chip pengisian saldo mesin
judi tembak ikan, uang Rp 490.000, dua buah buku catatan hasil mesin
judi tembak ikan dan yang Rp 3,5 juta dari tersangka KP.
"Modus operandi dalam kasus ini mereka sengaja mengambil tempat di gang yang sempit yang padat penduduk, tapi rumah kosong ada ruang-ruang tertentu dan pakai sekat. Secara kasat mata, pengamatan tidak terlihat di depan umum," jelasnya.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1-e, 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News