Medan, MPOL - Pasangan Nomor 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum( KPU) Medan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025-2030, setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan sengketa Pemilu yang diajukan pasangan Ridha-lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025
Baca Juga:
Menyahuti putusan MK tersebut,
Syarwani,SH selaku Kuasa Hukum Rico dan Zaki berharap Wali Kota dan Wakil Kota Medan terpilih segera merealisasikan janji-janji politiknya kepada warga kota Medan
"Mudah-mudahan Rico- Zaki segera dilantik sehingga menjalankan amanah rakyat dan bisa melaksanakan program yang dijanjikan kepada warga kota Medan, " ujar
Syarwani,
SH yang juga Sekjen NasDem Sumut itu kepada awak media, Kamis(6/2/2025)
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut
Syarwani SH, putusan tersebut artinya secara otomatis memenangkan paslon nomor 1 atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).
"Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Artinya, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158
Ditetapkan
Berdasarkan putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan langsung menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%, unggul atas dua Paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Medan itu juga diketahui Paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2%.
Dalam Pilkada 2024 Rico-Zaki yang diusung Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB dan Perindo.
Sementara Ridha-Rani 31,5% dan Hidayatullah-Ridho 19,2%.
Sementara itu diketahui dalam pleno terbuka itu, jumlah total suara pemilih berjumlah 626.309 atau 34,8% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 1,799.421 suara.
Dalam Rapat itu Zakiyuddin Harahap tampak hadir meski tanpa didampingi Wali Kota Medan terpilih Rico Waas.
Sedangkan dua paslon lainnya tampak tak hadir dalam rapat tersebut.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan