Kamis, 01 Oktober 2026

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Hendro - Kamis, 01 Oktober 2026 16:17 WIB
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Medan, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima 21 laporan dugaan pelanggaran sepanjang 2026. Sebanyak 20 laporan terkait persaingan usaha dan satu laporan mengenai kemitraan.

Baca Juga:
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan laporan tersebut tersebar di lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

"Dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan didominasi dugaan persekongkolan tender, dua laporan kartel harga, dua laporan praktik monopoli, dan dua laporan penyalahgunaan posisi dominan," kata Ridho dalam Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ridho, laporan yang diterima KPPU menunjukkan persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu sektor yang banyak mendapat perhatian masyarakat.

Pada penegakan hukum, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026. Perkara tersebut didominasi kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPPU juga menangani sejumlah isu strategis, di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Ridho mengatakan setiap laporan yang masuk tidak serta-merta ditindaklanjuti sebagai pelanggaran. KPPU terlebih dahulu memproses laporan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.

"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain penegakan hukum, KPPU Kanwil I telah melaksanakan empat kajian sektor strategis sepanjang 2026. Kajian tersebut mencakup jasa TKBM pelabuhan, struktur pasar distribusi BBM regional Sumbagut, distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan dukungan galian C di Aceh Tenggara.

Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berbasis analisis pasar agar tercipta pasar yang terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.

KPPU Kanwil I juga memperkuat fungsi advokasi, salah satunya melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pengawalan tersebut merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. KPPU memastikan implementasi program tersebut tetap memberikan ruang yang adil bagi UMKM dan koperasi yang telah ada.

"Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah," kata Ridho.

Di sisi lain, KPPU Kanwil I terus melakukan pemantauan pasar komoditas pangan dan inspeksi mendadak. Pada September 2026, pemantauan difokuskan pada kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium untuk mengidentifikasi potensi hambatan dalam rantai pasok.

"KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan," ujar Ridho. (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru