Medan, MPOL -EAD selaku bendahara pada SMA Negeri 16
Medan pada tahun 2022-2023 lalu, dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16
Medan, kini ditahan Kejari Belawan dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I
Medan. Kamis (18/09).
Baca Juga:
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH
menyebutkan, kepada EAD dan AM telah dilakukan penahana. n selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 dirutan Tanjung Kusta
Medan.
"Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana." Ucapnya.
Ucap Kasi Intel Kejari Belawan lebih lanjut, perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Tegasnya.
Tersangka, EAD selaku bendahara Sekolah SMA Negeri 16
Medan dan AM selaku penyedia barang dan jasa yang bertanggunjawab dalam penggunaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec.
Medan Marelan Kota
Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahun 2022 lalu dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec.
Medan Marelan Kota
Medan menerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.
b.
Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Ungkapnya
"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang lain." pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News