Rabu, 15 April 2026

Antara Hukum dan Hati, Ibu 73 Tahun Memohon Kebijaksanaan Hakim

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 14 April 2026 18:15 WIB
Antara Hukum dan Hati, Ibu 73 Tahun Memohon Kebijaksanaan Hakim
Ibu dan dua anaknya saat diadili di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL - Sidang lanjutan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4/2026), dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa.

Baca Juga:
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 itu dipimpin majelis hakim yang diketuai M Kasim, dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Perkara ini menyeret Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, sebagai terdakwa dalam kasus yang bermula dari konflik internal keluarga.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menyampaikan pihaknya telah mencermati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan sebelumnya.

Namun ia menegaskan, substansi perkara ini sejatinya merupakan persoalan keluarga yang tidak seharusnya berujung pada pemidanaan.

"Ini persoalan internal keluarga yang pada dasarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Hartanta.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika proses hukum terus berlanjut tanpa pendekatan kemanusiaan.

"Majelis hakim kami harapkan dapat melihat secara jernih, jangan sampai memenjarakan seseorang dalam perkara yang sejatinya adalah konflik keluarga. Apalagi ini antara ibu kandung, kakak kandung, dan adik kandung dengan anak atau saudara kandungnya sendiri," tegasnya.

Hartanta juga mendorong agar penyelesaian perkara ini mengedepankan restorative justice, demi menjaga keutuhan hubungan keluarga.

"Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, agar hubungan keluarga tidak semakin rusak," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, terdakwa Anna Br Sitepu menyampaikan permohonan secara terbuka dengan nada penuh harap.

Perempuan berusia 73 tahun itu mengaku tidak bermaksud memperkeruh keadaan, melainkan ingin mengetuk sisi kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.

"Saya hadir di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk menyampaikan permohonan kemanusiaan sebagai seorang ibu dan seorang istri," ujarnya.

Anna menjelaskan bahwa perkara yang dihadapinya merupakan konflik keluarga, di mana dirinya dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum, namun berharap ada pertimbangan atas kondisi keluarganya saat ini.

Ia juga mengungkapkan telah berupaya mencari perhatian dan kebijaksanaan dari berbagai pihak. Pada 13 April 2026, Anna menyurati Ketua DPRD Medan untuk memohon pertimbangan kemanusiaan atas kondisi keluarganya. Surat tersebut diketahui telah diterima oleh staf ahli Ketua DPRD Medan, Boydo Panjaitan.

Anna mengungkapkan, dua anaknya yang juga menjadi terdakwa kini tengah ditahan, padahal keduanya memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik dan selama ini berperan penting merawat ayah mereka yang sedang sakit keras.

"Suami saya saat ini berusia 85 tahun dan sudah tidak bisa berbicara. Beliau hanya bisa terbaring di tempat tidur dan berkomunikasi sangat terbatas," ucapnya lirih.

Menurut Anna, kedua anaknya yang ditahan justru merupakan sosok yang paling dekat dengan ayah mereka. Dalam kondisi sang ayah yang semakin lemah, kehadiran anak-anaknya menjadi kekuatan batin yang tak tergantikan.

"Kehilangan kehadiran mereka saat ini bukan hanya kehilangan bantuan, tetapi juga kehilangan kekuatan batin bagi beliau," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Anna memohon kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim agar memberikan keringanan berupa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah bagi kedua anaknya.

"Saya memohon kiranya dapat diberikan pengalihan penahanan agar mereka tetap bisa menjalani pengobatan, mendampingi ayah mereka, dan membantu saya yang sudah lanjut usia, sambil tetap kooperatif mengikuti proses hukum," tuturnya.

Tak hanya itu, Anna juga menyampaikan pesan emosional kepada anaknya yang melaporkan perkara ini, berharap konflik keluarga dapat diselesaikan dengan hati nurani.

"Tidak ada ibu yang ingin berhadapan dengan anaknya sendiri dalam keadaan seperti ini. Apa pun yang terjadi, kita tetap satu keluarga," ucapnya.

Ia menegaskan tidak bermaksud melawan hukum ataupun menghindari tanggung jawab, namun hanya berharap agar proses hukum yang berjalan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Saya hanya memohon agar dalam proses ini kami juga dapat dilihat dari sisi kemanusiaan. Saya hanya ingin melihat keluarga saya tidak semakin hancur di masa yang seharusnya kami saling menguatkan," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari konflik dalam pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana.

Seorang anak, Ayu Brahmana, melaporkan ibu dan dua saudaranya terkait dugaan pemalsuan dokumen, yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dinamika internal perusahaan dan hasil audit investigasi. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru