Medan, MPOL - Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta (31) pemilik toko emas Barus bisa bernafas lega setelah Jaksa Penuntut Umum( JPU) Sofyan Agung Maulana dari Kejari Medan menuntutnya hanya 8 bulan penjara karena terlibat penadah emas curian milik Hakim Khamozaro Waruwu
Baca Juga:
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (26/4/2026) tuntutan Jaksa tersebut dibacakan pada Kamis(23/4/2026)
" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus Als. Medy Mehamat Amosta berupa Pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Sofyan dalam nota tuntutannya
Selain itu, menyatakan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung S25 Ultra warna Hitam Silver dikembalikan kepada Medy Mehamat Amosta Barus Als. Medy Mehamat Amosta
Sedangkan 1 buah flasdisk berisi rekakaman CCTV agar tetap berada dalam berkas perkara 1 latakan petak kadar 24 karat berat 75 gram dikembalikan kepada saksi korban Khamozaro Waruwu
Menurut Jaksa, terdakwa Medy terbukti melanggar Pasal 591 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dalam surat dakwaan Kedua
Terpisah JPU Sofyan Agung Maulana menyatakan perkara Medy Barus masuk ruang lingkup Restoratif Justice ( RJ) karena adanya perdamaian terdakwa dengan korban." Jadi kita gak mungkin tinggi karena perkara ini sudah di RJ kan," ujar Sofyan
Sedangkan tiga terdakwa lainnya,Fahrul Aziz Siregar, Oloan Hamongan Simamora dan Hariman Sitanggang belum tercapai kesepakatan dengan korban sehingga belum bisa diterapkan RJ
Sebelumnya JPU Sofyan Agung dari Kejari Medan menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban di kawasan Medan Sunggal.
Emas hasil curian kemudian dijual kepada terdakwa yang saat itu bekerja di Toko Emas M Barus, Jalan Besar Delitua. Rangkaian transaksi terjadi beberapa kali. Pada 4 November 2025, terdakwa membeli sekitar 14 gram emas senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi. Empat hari kemudian, ia kembali membeli 30 gram emas seharga Rp40 juta secara tunai.
Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025. Terdakwa membeli dua gelang emas seberat 149,5 gram dengan harga Rp299 juta melalui kombinasi pembayaran tunai dan transfer.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa diduga melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni berkadar 99 persen. Dari seluruh transaksi itu, terdakwa disebut meraup keuntungan sekitar Rp6 juta.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke pihak kepolisian hingga perkara bergulir ke pengadilan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan," tegas JPU.
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan akan membacakan putusan pada Senin (27/4) mendatang (pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan