Medan, MPOL -Tim penasihat hukum ( PH) terdakwa Hendra Permana Batubara (50) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal cacat hukum dan layak dibatalkan.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan advokat S
iti Junaidah Hasibuan,
SH,
MKn bersama timnya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin As'ad Rahim Lubis, Selasa (27/4/2026).
Menurut Junaidah, dakwaan terhadap kliennya tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga secara hukum harus dinyatakan batal," ujarnya.
Dakwaan Dinilai Tidak Lengkap
Penasihat hukum menilai JPU tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana, termasuk waktu, tempat, serta perbuatan yang didakwakan. Padahal, unsur tersebut merupakan syarat utama dalam penyusunan surat dakwaan.
Selain itu, dakwaan dinilai hanya bertumpu pada audit BPKP tahun 2021 yang menyebut kerugian negara sekitar Rp639 juta, tanpa mempertimbangkan hasil audit BPK RI tahun 2016.
Kerugian Negara Disebut Telah Dikembalikan
Junaidah menegaskan, temuan kerugian negara berdasarkan audit BPK RI tahun 2016 telah diselesaikan. Terdakwa disebut telah mengembalikan seluruh kerugian negara dan telah ada keputusan resmi pemerintah daerah terkait penghapusan beban kerugian tersebut.
Karena itu, pihaknya menilai tidak ada lagi kerugian negara yang dapat dijadikan dasar pidana.
Audit Dianggap Tumpang Tindih
Penasihat hukum juga menyoroti penggunaan audit BPKP oleh JPU. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK RI.
Penggunaan audit BPKP dinilai menimbulkan tumpang tindih (overlapping) sehingga membuat dakwaan tidak sah.
Dakwaan Kabur dan Tidak Jelas
Selain tidak lengkap, dakwaan juga dinilai kabur (obscuur libel) karena tidak memuat fakta penting, seperti pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. Hal ini dinilai membuat dasar dakwaan menjadi lemah.
Dinilai Nebis in Idem
Tim penasihat hukum juga menyebut perkara ini mengandung unsur nebis in idem, karena kerugian yang sama telah diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan tidak seharusnya diproses kembali secara pidana.
Atas dasar itu, S
iti Junaidah Hasibuan memohon majelis hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menghentikan persidangan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari JPU.
Duduk Perkara
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan korupsi laporan fiktif sebesar Rp385 juta.
"Kasus ini bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal," ujar JPU Kejari Mandailing Natal, Reza Rizaldy Kartiwa, di Pengadilan Negeri Medan.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan