Reses Di Deli Serdang, Prananda Akan Terus Berjuang Untuk Kemakmuran Masyarakat
Lubuk Pakam, MPOLAnggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Prananda Surya Paloh (PSP), membagikan sebanyak 1.200 paket sembako kepada masya
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Sidang lanjutan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi dari pihak pelapor sekaligus saksi korban, Ayu Brahmana, yang juga merupakan anak dari terdakwa.
Baca Juga:
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, duduk sebagai terdakwa atas kasus yang bermula dari konflik internal keluarga.
Dalam keterangannya, Ayu mengaku bahwa namanya yang menjabat sebagai direktur di perusahaan keluarga tersebut telah dirubah dalam perubahan akta notaris. Selain itu, nomor rekening perusahaan pun telah dirubah.
Namun saksi tidak bisa menjelaskan soal asal usul aset yang ia miliki di perusahaan itu. Selaim itu saksi juga mengaku tidak pernah diajak bertemu membicarakan soal perdamaian dengan ibu serta kakak dan adik kandungnya itu. Padahal, menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Ayu ada meminta uang apabila ingin damai senilai Rp 5 Miliar.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution menilai keterangan saksi pelapor dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan para terdakwa.
Menurutnya, dari jalannya persidangan, justru terlihat adanya dugaan rekayasa dalam perkara tersebut.
"Kalau kita lihat dari persidangan tadi, sudah nampak gambaran bahwa ini sebuah rekayasa. Klien kami justru korban, pemilik perusahaan malah dipidana," ujar Hartanta.
Ia juga menyinggung kondisi psikologis kliennya yang disebut mengalami tekanan batin akibat konflik keluarga yang berujung proses hukum. Selain itu, Hartanta menyebut pihak pelapor tidak mengakui adanya upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ), meskipun menurutnya terdapat bukti komunikasi berupa pesan singkat. Dalam keterangannya, Hartanta juga mengungkap adanya permintaan uang dalam upaya perdamaian. Ia menjelaskan, nilai kerugian dalam dakwaan disebut sekitar Rp1,9 miliar. Namun dalam proses komunikasi, disebutkan adanya permintaan yang jauh lebih besar.
"Permintaan langsung kepada klien kami sebesar Rp5 miliar. Sementara melalui kami, dengan melibatkan pihak kuasa hukum, disebut mencapai Rp7 miliar ditambah satu perusahaan dan Rp50 juta," ungkapnya.
Menurut Hartanta, permintaan tersebut tidak sejalan dengan nilai kerugian yang didakwakan, serta menimbulkan pertanyaan terkait dasar perhitungan.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh kliennya, sementara anak-anak hanya ditempatkan sebagai pemegang saham.
Hartanta turut menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak mampu membuktikan statusnya sebagai pemegang saham yang sah.
"Saksi pelapor tidak bisa membuktikan dirinya sebagai pemegang saham. Lalu bagaimana bisa menuntut pembagian dividen jika status kepemilikan sahamnya tidak jelas," katanya.
Ia menambahkan, aset perusahaan yang dipersoalkan disebut berasal dari kliennya, bukan dari pihak pelapor. Dalam pernyataannya, Hartanta berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan.
"Harapan kami, majelis hakim menegakkan hukum sebenar-benarnya. Karena kami menilai perkara ini tidak sesuai dengan fakta," tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Anna Br Sitepu juga menyampaikan harapan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
"Saya berserah kepada Tuhan, semoga dibukakan pintu hati semua pihak," ucapnya singkat.
Perkara ini bermula dari konflik internal keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang diajukan oleh Ayu Brahmana terhadap ibu kandungnya, Anna Br Sitepu, serta dua saudaranya.
Dalam laporan tersebut, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, yang disebut juga bersinggungan dengan hasil audit.(Pung)
Lubuk Pakam, MPOLAnggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Prananda Surya Paloh (PSP), membagikan sebanyak 1.200 paket sembako kepada masya
Sumatera Utara
Taput, MPOLDiperkirakan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang merupakan bantuan Buddha Tzu Chi bagi korban bencana Hidrometeorologi di Kec
Sumatera Utara
Medan, MPOL Peluncuran QResto Kota Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk KemudahanPembayaran Pajak RestoranMedan, MPOL &ndash Pemerint
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Menanggapi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh aliansi pedagang kaki lima (PKL) dan mahasiswa di depan Kantor Wali K
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sebagai wujud komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pembentukan karakter generasi muda sejak dini, Pertamina Patra Niaga
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sidang lanjutan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali digelar di Pengadilan Neg
Hukum
Jelang May Day (Hari Buruh) 2026, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di sejuml
Sumatera Utara
, MPOL Perkuat Budaya Keselamatan Industri&hellip Pelindo Multi Terminal Berbagi Perspektif di Forum Internasional USUUSMMedan, MPOL
Nusantara
Medan, MPOL Tim penasihat hukum ( PH) terdakwa Hendra Permana Batubara (50) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Hukum
Jakarta, MPOL Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Aka
Nusantara