Kamis, 30 April 2026

Gelapkan Uang Jemaat Katolik Rp.28 Milyar, Andi Hakim Febriansyah Masih Ditahan Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Kamis, 30 April 2026 17:55 WIB
Gelapkan Uang Jemaat Katolik Rp.28 Milyar, Andi Hakim Febriansyah Masih Ditahan Polda Sumut
Andi Hakim Febriansyah digiring polisi (jostamb)
Medan, MPOL:Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat masih ditahan di Polda Sumut.

Baca Juga:
Kasus yang menyita perhatian publik itu ditangani penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat izin penyitaan aset tersangka Andi Hakim Febriansyah ke pengadilan.

"Sudah dikirim surat izin penyitaan aset tersangka ke pengadilan namun belum keluar," ujar Kombes Pol Rahmad Budi Handoko.

Pun demikian, kata Budi, pihaknya sudah mengamankan sejumlah aset tersangka antara lain berupa rumah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sejak tanggal 13 Maret 2026.

Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana Rp.28 milyar milik jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantau Prapat.

Modus tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan program BNI Deposite Investment dengan bunga 8 persen pertahun kepada jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada namun tersangka memberi iming-imingi agar jemaat tertarik sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%," katanya.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).


Sementara kasus itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan kalau Andi Hakim Febriansyah sudah mengundurkan diri. Oleh jemaat memberitahukan kalau dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 milyar.

Atas pengakuan para jemaat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisir hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah. Selanjutnya pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 dengan terlapor Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru