Taput, MPOL -Para ahli Waris (anak kandung) Almarhum Hakim Hutagalung mengajukan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tarutung dengan objek sengketa sebidang tanah perladangan seluas 8.155 meter persegi yang terletak di Huta Saba, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Gugatan terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 123/Pdt.G/2025/PN Tarutung.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kepala SMK Negeri 1 Parlilitan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Cq. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
" Benar, kami selaku Kuasa Hukum Para Penggugat (ahli waris Alm. Hakim Hutagalung) telah mengajukan
gugatan PMH atas objek tanah tempat berdirinya bangunan SMK Negeri 1 Parlilitan," kata Editor Gea SH,MH, kuasa hukum penggugat di kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu ( 6/5).
Intinya kata Editor Gea, kliennya (para penggugat) menuntut Ganti Rugi sebesar Rp. 1.223.250.000,-.
Pantauan di ruang sidang PN Tarutung, persidangan hari itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para tergugat.
Di muka persidangan, telah didengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Beberapa kali hakim harus memeriksa benar- benar kondisi kesehatan para saksi berikut keteranganya.
Terlihat juga hadir di persidangan antara lain kuasa hukum Pemkab Humbang Hasundutan, pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Sumatra Utara.
Editor Gea menambahkan, sebelumnya pihak penggugat telah mengupayakan jalur non-litigasi atau mediasi untuk meminta ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
Namun, karena tidak adanya kepastian ganti rugi dari para tergugat, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jalur hukum akhirnya ditempuh.
" Dengan sangat terpaksa dan tanpa maksud mengganggu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) demi kemajuan pendidikan di Kecamatan Parlilitan, para penggugat akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Tarutung untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum," ungkap editor gea.
Lebih lanjut gea menjelaskan, kliennya masih memegang surat asli alas hak kepemilikan dan warkah asal tanah tersebut.
Pihak penggugat menyayangkan jawaban dari Kuasa Gubernur Sumatera Utara yang menyebut
gugatan ini hanya sekadar "gugatan coba-coba".
" Padahal, para klien kami berupaya keras mempertahankan hak waris mereka yang dilindungi hukum. Mereka sebenarnya hanya meminta ganti rugi yang sepatutnya dari Pemerintah dalam hal ini Para Tergugat tersebut," tutup Editor Gea , S.H., M.H.
Dijadwalkan, Jumat mendatang, 8 Agustus 2025 akan dilakukan destence (sidang lapangan) untuk mengecek langsung objek sengketa di Huta Saba,Desa Sihotang Hasugian Tonga, Parlilitan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News