Kamis, 04 Juni 2026

Tangis dan Haru Warnai Pembebasan 4 Terdakwa Kasus PTPN II

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 03 Juni 2026 23:03 WIB
Tangis dan Haru Warnai Pembebasan 4 Terdakwa Kasus PTPN II
4 terdakwa saat mendengar putusan hakim ( pung
Medan, MPOL -:Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6) malam, saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai M Kasim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II.

Baca Juga:
Sejak awal persidangan, ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, serta kerabat dekat tampak memadati ruang sidang. Banyak di antaranya rela berdiri berjam-jam menanti pembacaan putusan yang dinilai menentukan nasib para terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, suasana ruang sidang pun langsung berubah. Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala sambil mengusap air mata, sementara yang lain mengatupkan tangan penuh syukur.

Putusan itu sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II dari tahanan

Sesaat setelah palu hakim diketuk, tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang tak mampu menyembunyikan rasa lega dan bahagia.

Momen paling emosional terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan erat, serta tangis haru mewarnai suasana. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sambil memeluk para terdakwa yang selama proses hukum menjalani penahanan.

Di tengah suasana haru tersebut, tim JPU Kejati Sumut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari sudah tidak terlihat lagi di ruang sidang. Awak media yang hendak meminta tanggapan terkait putusan bebas itu pun belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak penuntut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut

Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020.

Majelis tidak menemukan perbuatan yang tentang adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN tersebut


Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.

Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut akhirnya dipatahkan oleh majelis hakim yang menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah serta membebankan biaya perkara kepada negara. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru